Kominfo Pakai Aplikasi untuk Pantau Pasien Corona Selama 2 Pekan

ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/ama.
Ilustrasi, petugas medis memindahkan pasien ke ruang isolasi saat simulasi Penanganan Pasien Corona di Rumah Sakit Lavalette, Malang, Jawa Timur, Jumat (13/3/2020).
26/3/2020, 16.54 WIB

Dengan demikian, pemerintah bisa memberikan peringatan kepada pemilik nomor ponsel tersebut untuk mengisolasi diri. Alhasil, orang dalam pemantauan (ODP) juga bisa ditelusuri.

(Baca: RS Kewalahan, Kemenkes Libatkan Gojek & Grab untuk Cek terkait Corona)

Untuk meluncurkan aplikasi ini, Kominfo menerbitkan Keputusan Menteri Kominfo No.159 Tahun 2020 yang memuat langkah penggunaan aplikasi itu.

Aplikasi serupa lebih dulu digunakan oleh pemerintah Singapura sejak pekan lalu. Aplikasi ini tersedia bebas untuk pengembang di seluruh dunia, dan sudah diunduh lebih dari 620 ribu kali.

Menteri Smart Nation Initiative Singapura, Vivian Balakrishnan mengatakan bahwa aplikasi tersebut dikembangkan oleh Badan Teknologi Pemerintah (GovTech) dan Kementerian Kesehatan. "Bersama, kami bisa membuat dunia lebih aman untuk semua orang," kata dia dalam keterangan tertulis di Facebook, dikutip dari Straits Times, Senin (23/3). 

(Baca: Kementerian BUMN Akan Satukan Fitur Cek Corona Gojek, Grab & Alodokter)

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan