Muncul Pengganti IndoXXI, Asosiasi Film: Industri Rugi Miliaran Rupiah

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Dua orang pengunjung Cinema XXI Jatinegara melintas di depan poster film Bumblebee, Matraman, Jakarta Timur. Setelah IndoXXI tutup, bermunculan penggantinya yang akan membuat industri film merugi miliaran rupiah.
9/1/2020, 18.59 WIB

Setelah IndoXXI ditutup, situs streaming film bajakan lainnya marak bermunculan. Asosiasi Produser Film Indonesia (Aprofi) menilai hadirnya situs-situs tersebut akan membuat industri film di Indonesia merugi hingga miliaran rupiah.

Perwakilan Aprofi Sheila Timothy mengatakan, sejak asosiasi berdiri pada 2013 mereka tak hanya melakukan pembangunan kapasitas (capicity building) tetapi juga melawan pembajakan. Pasalnya pembajakan menghambat bisnis industri film seperti bioskop maupun perusahaan layanan digital (over the top/OTT) penyedia streaming film resmi.

"(Kerugiannya) banyak sekali, yang jelas mencapai miliaran (rupiah), itu merugikan industri perfilman Indonesia," tegas Sheila saat ditemui di Jakarta, Kamis (9/1), tanpa merinci nilai pastinya.

Dia menjelaskan, kehadiran situs streaming film ilegal telah membuat masyarakat enggan menonton ke bioskop. Sejak 2018 Aprofi telah melaporkan setidaknya 28 situs streaming film ilegal yang pada akhirnya ditutup pemerintah. Dia menegaskan bahwa pihaknya akan terus melawan pembajakan film.

(Baca: IndoXXI Tutup, Kominfo Respons Munculnya Situs Streaming Film Baru)

Untuk melawan pembajakan film, Sheila menjelaskan bahwa Aprofi telah bekerja sama dengan sejumlah pihak terkait seperti Pusat Pengembangan Perfilman (Pusbang Film), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta Motion Picture Association of America (MPAA).

"Ini soal budi pekerti, bagaimana kita menghargai karya orang lain? Jangan mencuri karya orang lain. Bagaimana rasanya kalau sudah membuat lukisan bagus lalu diakui sebagai lukisan orang lain?" ujar Sheila.

Dengan menggaet Kominfo, Sheila mengatakan bahwa mereka dapat membantu mencari situs-situs streaming film ilegal melalui domain mereka seperti dot com, dot id, dan sebagainya. "Sekarang sudah ada sistem teknologi yang bisa melacak mereka," ujarnya.

IndoXXI menghentikan layanannya sejak 1 Januari tahun ini. Namun, mati satu IndoXXI, muncul situs-situs sejenis lainnya. Kementerian Kominfo menegaskan akan terus memblokir platform streaming film ilegal. "Sebelum kami bawa ke ranah hukum, kami blokir dulu,” kata Menteri Kominfo Johnny G. Plate.

(Baca: IndoXXI Resmi Ditutup Hari Ini, Netizen: Mati Satu Tumbuh Seribu)

Dia mengakui layanan digital seperti situs streaming telah memudahkan masyarakat untuk menikmati film ataupun musik. Namun Johnny mengimbau agar pengelola situs menjalankan bisnisnya secara legal. "Kalau berulang-ulang kali, muncul lagi, Kominfo punya tugas mengimplementasikan undang-undang (UU),” tegasnya.

Selain itu pemerintah juga tidak ingin aksi pembajakan seperti ini mengganggu perekonomian Indonesia, terutama di saat pemerintah tengah fokus membangun iklim investasi dan kepastian usaha yang baik demi mendorong pertumbuhan ekonomi.

Reporter: Cindy Mutia Annur