Perusahaan penyedia layanan on-demand, Gojek menaikkan biaya jasa GoCar per kemarin (30/12). Decacorn Tanah Air ini juga meningkatkan tarif layanan GoRide per kilometer (km).
Biaya jasa GoCar meningkat dari Rp 2 ribu menjadi Rp 4 ribu per pesanan. Uang tersebut merupakan biaya tambahan yang dikenakan kepada pengguna, untuk peningkatan layanan.
Senior Manager Corporate Affairs Alvita Chen membenarkan adanya kenaikan biaya jasa tersebut. “Biaya jasa tidak mengubah pendapatan mitra driver GoCar dan sesuai dengan peraturan pemerintah," kata dia kepada Katadata.co.id, hari ini (31/12).
Biaya jasa itu berlaku untuk layanan GoCar Reguler, GoCar L, GoArmada, dan GoCar Bird. Tambahan biaya itu sudah diterapkan sebelum Juli 2019 lalu.
(Baca: GoPay dan LinkAja Bakal Kurangi ‘Bakar Uang’ Tahun Depan)
Selain itu, Alvita membenarkan bahwa tarif layanan perjalanan menggunakan GoRide naik. “Untuk memastikan tersedianya layanan yang mampu menjawab kebutuhan pelanggan, Gojek melakukan penyesuaian biaya tarif layanan,” kata dia.
Namun, dia tidak menjelaskan waktu maupun besaran kenaikannya. Alvita hanya menjelaskan bahwa penyesuaian itu mempertimbangkan keseimbangan antara permintaan (supply) dan permintaan (demand).
Dengan begitu, ia berharap masyarakat mendapat pelayanan terbaik sesuai kebutuhan. “Di waktu-waktu di mana tingkat permintaan sedang tinggi,” kata Alvita.
Katadata.co.id mencoba untuk membandingkan tarif layanan GoRide pada Agustus dan Desember 2019. Perjalanan dari Kapuk, Jakarta Barat ke Senayan, Jakarta Selatan pada pukul 09.00 WIB sejauh 12,4 km dikenakan Rp 31 ribu pada 13 Agustus 2019. Itu berarti, tarifnya Rp 2.500 per km.
Pada 26 Desember 2019, untuk perjalanan dan waktu yang sama, biayanya Rp 32 ribu. Itu berarti, tarifnya Rp 2.580 per km. Pada sore hari ini (31/12), tarifnya pun sekitar Rp 32 ribu.
(Baca: Tiga Bulan Berjalan, Kemenhub: Tak Ada Keluhan Soal Tarif Ojek Online)
Katadata.co.id juga mengecek harga pada akhir pekan. Pada 17 Agustus 2019, perjalanan dari Kapuk menuju Grogol, Jakarta Barat sejauh 6,8 km dikenakan Rp 18 ribu. Biaya yang sama berlaku pada 21 Desember lalu.
Akan tetapi, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memang menerapkan aturan tarif ojek online yang baru secara bertahap sejak Agustus lalu. Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 348 Tahun 2019.
Tarif ojek online dibagi menjadi tiga. Rinciannya, zona satu terdiri dari Sumatera, Bali, serta Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Batas atas dan bawah tarif di wilayah ini berkisar Rp 1.850-Rp 2.300 per km.
Lalu, zona dua di Jabodetabek, dengan besaran tarif Rp 2.000-Rp 2.500 per km. Zona tiga yakni Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, dan Papua. Besaran tarif di zona tiga berkisar Rp 2.100-Rp 2.600 per km.
Sedangkan biaya jasa minimal di zona satu dan tiga Rp 7 ribu-Rp 10 ribu. Lalu, di zona dua, tarif untuk perjalanan kurang dari empat kilometer sekitar Rp 8 ribu-Rp 10 ribu.
(Baca: Soal Maxim, Asosiasi Minta Pemda Awasi Penerapan Tarif Ojek Online)