Situs web streaming IndoXXI resmi akan menghentikan penayangan film mulai tanggal 1 Januari 2020 mendatang. Mereka beralasan penutupan ini demi mendukung dan memajukan industri kreatif Tanah Air.
Sebelumnya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengkaji pemblokiran IndoXXI. Menteri Kominfo Johnny Gerard Plate mengatakan, pemerintah tidak ingin aksi pembajakan film mengganggu perekonomian Indonesia.
“Sangat berat tapi harus dilakukan, terima kasih kepada seluruh penonton setia kami,” demikian keterangan dalam laman IndoXXI hari Selasa (24/12).
(Baca: Berpotensi Ganggu Investasi, Situs IndoXXI Terancam Diblokir Kominfo)
Johnny mengatakan tidak dapat melegalkan situs web streaming lantaran tak sesuai dengan Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI). Sepengetahuannya, sudah ada negara yang dituntut karena maraknya pembajakan film.
Johnny juga khawatir kegiatan illegal seperti ini menghalangi investor masuk ke Indonesia. Padahal pemerintah berfokus membangun iklim investasi dan kepastian usaha yang baik guna mendorong perekonomian.
“Jangan sampai kami membuat rencana ekonomi yang baik ini, justru terganggu," kata Johnny hari Senin (23/12).
Direktur Jenderal Aplikasi Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan pengelola situs IndoXXI kerap berganti alamat agar tidak terciduk regulator.Dia juga meminta masyarakat mengakses layanan yang legal untuk menonton film.
(Baca: Kaspersky Peringatkan Bahaya Nonton Gratis Star Wars di Internet)
Pada tahun 2015, Kominfo telah memblokir akses ke 22 situs yang diduga menayangkan film produksi Indonesia lewat unduhan atau streaming ilegal. Hal ini sesuai Peraturan Bersama Menkumham Nomor 14 Tahun 2015 dan Menkominfo Nomor 26 tahun 2015 tentang Pelaksanaan Penutupan Konten dan atau Hak Akses Pengguna Pelanggaran Hak Cipta dan atau Hak Terkait Dalam Sistem Elektronik.
Pada 2012, kementerian juga memblokir 20 situs penyedia lagu ilegal, salah satunya 4shared. Situs tersebut berasal dari dalam dan luar negeri.