Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengkaji pemblokiran situs web streaming, IndoXXI. Menteri Kominfo Johnny Gerard Plate mengatakan, pemerintah tidak ingin aksi pembajakan film mengganggu perekonomian Indonesia.
Ia mengatakan, pemerintah berfokus membangun iklim investasi dan kepastian usaha yang baik guna mendorong perekonomian. “Jangan sampai kami membuat rencana ekonomi yang baik ini, justru terganggu," kata Johnny di Kantor Kementerian Kooordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, hari ini (23/12).
Sepengetahuannya, sudah ada negara yang dituntut karena maraknya pembajakan film. Ia khawatir hal serupa terjadi di Tanah Air. Johnny juga khawatir kegiatan illegal seperti ini menghalangi investor masuk ke Indonesia.
(Baca: Bekraf Bawa Lima Tantangan Ekonomi Kreatif Indonesia ke Forum Dunia)
Meski begitu, ia menegaskan bahwa kementeriannya tidak asal-asalan dalam memblokir situs. Kominfo akan memastikan kebenaran pembajakan tersebut terlebih dulu, baru mengambil tindakan.
Kementeriannya juga akan menggandeng Kepolisian dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) agar tidak melanggar hukum. "Jadi Kementerian Kominfo tidak bisa asal blokir," ujar Johnny.
Ia pun mengatakan, kementeriannya tidak dapat melegalkan situs web streaming yang membajak film. Sebab, pemerintah ingin menegakkan Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI).
"Kalau film dibajak, nanti teknologi yang lainnya juga. Jangan jadi negara pembajak," kata Johnny. (Baca: Tumbuh Dua Digit, Bekraf Fokus Kembangkan Potensi Industri Film)
Selama ini, Kementerian Kominfo memblokir ribuan situs terkait radikalisme, terorisme hingga pornografi. Sejak awal tahun ini hingga Juli 2019, kementeriannya telah memblokir 1.500 situs dan akun media sosial mengenai radikalisme dan terorisme.
Pada 2015, Kementerian Kominfo juga memblokir akses ke 22 situs yang diduga menayangkan film produksi Indonesia lewat unduhan atau streaming ilegal. Hal ini sesuai Peraturan Bersama Menkumham Nomor 14 Tahun 2015 dan Menkominfo Nomor 26 tahun 2015 tentang Pelaksanaan Penutupan Konten dan atau Hak Akses Pengguna Pelanggaran Hak Cipta dan atau Hak Terkait Dalam Sistem Elektronik.
Pada 2012, kementerian juga memblokir 20 situs penyedia lagu ilegal, salah satunya 4shared. Situs tersebut berasal dari dalam dan luar negeri.
(Baca: RI Sampaikan Pembelaan dalam Sidang Insentif Bea Masuk AS Terkait HAKI)