Tiga Bulan Berjalan, Kemenhub: Tak Ada Keluhan Soal Tarif Ojek Online

ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Ilustrasi, pengemudi ojek online menunggu penumpang di kawasan Paledang, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (19/11/2019).
13/12/2019, 14.20 WIB

Penerapan tarif ojek online yang baru sudah berjalan selama tiga bulan. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatakan, belum ada keluhan dari mitra pengemudi dan penumpang terkait kebijakan tersebut.

Kebijakan terkait tarif baru ojek online itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 348 Tahun 2019. Regulasi itu diterapkan bertahap sejak Agustus lalu.

"Sampai sekarang sebetulnya belum ada keluhan (dari mitra pengemudi maupun penumpang)," kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi saat ditemui di Jakarta, Jumat (13/12).

Budi mengklaim, mitra pengemudi yang berdomisili di tier dua dan tiga justru merasa terbantu dengan penerapan kebijakan itu. Ia menyampaikan, para pengemudi ojek online bisa mencukup kebutuhan sehari-hari karena tarifnya diatur Kemenhub.

(Baca: Kemenhub Sebut Belum Ada Keluhan soal Tarif Baru Ojek Online)

Sedangkan dari sisi konsumen, Budi mengaku tidak ada keberatan terkait tarif ojek online baru tersebut. "Tapi mungkin nanti akan kami tanyakan kepada operator, apakah ada penurunan (permintaan) di daerah-daerah dengan tarif baru ini?" ujar Budi.

Budi mengatakan, kementeriannya terbuka apabila ada evaluasi atau masukan dari aplikator seperti Gojek dan Grab. "Yang penting harus memperhatikan willingness to pay (kesediaan untuk membayar) dari masyarakat. Jangan hanya untuk kepentingan pihak tertentu," ujarnya.

Menurut Budi, penerapan tarif ojek online itu untuk menjaga keberlanjutan industri berbagi tumpangan (ride-hailing). Ia pun menyinggung aksi unjuk rasa yang kerap dilakukan oleh pengemudi ojek online, termasuk Gabungan Aksi Roda Dua (Garda).

Ia menyayangkan sikap Garda yang seringkali mengajak para mitra pengemudi ojek online untuk berunjuk rasa. "Kalau memang sudah saatnya uji revisi (aturan tarif ojek online), monggo, silahkan, kami bicarakan bersama," ujar Budi. 

(Baca: Pengemudi Ojek Online Sebut Tarif hingga Promo Penyebab Order Turun)

Dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 348 Tahun 2019, tarif ojek online dibagi menjadi tiga. Rinciannya, zona satu terdiri dari Sumatera, Bali, serta Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Batas atas dan bawah tarif di wilayah ini berkisar Rp 1.850-Rp 2.300 per kilometer.

Lalu, zona dua di Jabodetabek, dengan besaran tarif  Rp 2.000-Rp 2.500 per kilometer. Zona tiga yakni Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, dan Papua. Besaran tarif di zona tiga berkisar Rp 2.100-Rp 2.600 per kilometer.

Sedangkan biaya jasa minimal di zona satu dan tiga Rp 7 ribu-Rp 10 ribu. Lalu, di zona dua, tarif untuk perjalanan kurang dari empat kilometer sekitar Rp 8 ribu-Rp 10 ribu.

(Baca: Tertunda, Aturan Tarif Ojek Online Secara Nasional Berlaku Agustus)

Reporter: Cindy Mutia Annur