Tertunda, Aturan Tarif Ojek Online Secara Nasional Berlaku Agustus

Cindy Mutia Annur
2 Juli 2019, 13:39
tarif ojek online
ANTARA FOTO/YULIUS SATRIA WIJAYA
Ilustrasi, sejumlah pengemudi ojek daring (online) menunggu penumpang di depan Stasiun Pondok Cina, Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (11/6/2019). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal menerapkan aturan tarif ojek online secara nasional pada Agustus.

Penerapan aturan tarif layanan ojek online secara nasional rencananya dilakukan pada pertengahan Juni lalu. Namun, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatakan, kebijakan tersebut baru akan dilaksanakan pada Agustus nanti.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi menjelaskan, kementeriannya tak buru-buru menerapkan aturan tersebut secara nasional karena ingin fokus melakukan pengawasan. Sebab, menurutnya mengawasi kepatuhan penyedia layanan ojek online seperti Gojek dan Grab tidak lah mudah.

Karena itu, ia ingin menerapkan aturan tarif ojek online secara nasional ini bertahap. “Kalau bertahap akan memudahkan kami dalam melakukan pengawasan. Kami juga tahu bagaimana respons aplikator. Semoga Agustus bisa langsung (diterapkan secara nasional),” katanya kepada Katadata.co.id, Selasa (2/7).

(Baca: Kemenhub Akan Berlakukan Aturan Ojek Online Nasional Pekan Depan)

Kemenhub telah melakukan uji coba aturan tarif ojek online di Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dan Makassar sejak 1 hingga 17 Mei lalu. Kini, Kementeriannya menerapkan kebijakan itu di 20 kota yang mewakili tiga zona wilayah.

Zona satu terdiri dari Sumatera, Bali, serta Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Batas atas dan bawah tarif di wilayah ini berkisar Rp 1.850-Rp 2.300 per kilometer. Zona dua di Jabodetabek, dengan besaran tarif  Rp 2.000-Rp 2.500 per km.

Lalu, zona tiga yakni Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, dan Papua. Besaran tarif di zona tiga berkisar Rp 2.100-Rp 2.600 per km. Besaran tarif ojek online ini tertuang di dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 348 Tahun 2019 tentang pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi.

(Baca: Kominfo Siap Blokir Aplikasi Ojek Online yang Melanggar Aturan Tarif)

Budi mengatakan, pemberlakuan aturan tarif ojek online secara bertahap ini bertujuan untuk memudahkan kementeriannya dalam menilai tingkat kepatuhan aplikator. Dari evaluasi penerapan secara bertahap ini Kemenhub dapat lebih mudah untuk mengembangkan aturan tarif tersebut ke wilayah lainnya secara nasional.

Ia mengatakan, kementeriannya juga telah mengirimkan surat kepada Gojek dan Grab untuk menerapkan aturan tarif ojek online di 20 kota yang telah ditetapkan. “Yang 20 kota ini berlaku hanya untuk tarif saja. Kalau yang menyangkut aturan keselamatan dan keaman aplikasi, saya kira ini bisa langsung berjalan,” katanya.

(Baca: Pesaing Gojek dan Grab Dukung Pembatasan Diskon Tarif Ojek Online)

Reporter: Cindy Mutia Annur

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...