Menkominfo Ungkap Tiga Pokok dalam RUU Perlindungan Data Pribadi

ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Menkominfo Johnny G. Plate mengatakan ada tiga hal yang diatur dalam RUU Pelidnungan Data Pribadi yakni kedaulatan data, kepemilikan data, dan penggunaan data.
9/12/2019, 17.31 WIB

 Draft RUU ini sebelumnya pernah diajukan ke Sekretariat Negara, namun dikembalikan ke atas permintaan Kejaksaan Agung dan Kementerian Dalam Negeri. Kedua instansi itu meminta ada pertimbangan kembali delapan poin dalam RUU itu.

(Baca: Google dan Facebook Bangun Pusat Data di RI, Kominfo Siapkan Aturan)

 Kedelapan poin itu adalah hak memiliki data pribadi, permintaan data pribadi, definisi korporasi, hak untuk mengajukan keberatan, prinsip perlindungan data pribadi, dan pengecualian alat pemroses atau pengolah data visual.

Poin lainnya, yaitu terkait pengecualian kewajiban pengendalian perlindungan data pribadi dan usulan perlunya pertimbangan RUU ini mengatur alat bukti yang sah, termasuk alat elektronik.

“Setelah rapat dengan Menteri (Johnny), hal-hal yang sudah diminta oleh Kemendagri dan Kejagung sudah diputuskan. Tinggal redaksionalnya saja, sudah oke,” kata Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Ferdinandus Setu awal Desember lalu.



 

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan