Menkominfo Harap RUU Perlindungan Data Pribadi Segera Disahkan

ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate berharap Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) dapat segera disahkan.
1/12/2019, 17.59 WIB

Kedelapan poin itu adalah hak memiliki data pribadi, permintaan data pribadi, definisi korporasi, hak untuk mengajukan keberatan, prinsip perlindungan data pribadi, dan pengecualian alat pemroses atau pengolah data visual.

Poin lainnya, yaitu terkait pengecualian kewajiban pengendalian perlindungan data pribadi dan usulan perlunya pertimbangan RUU ini mengatur alat bukti yang sah, termasuk alat elektronik.

“Setelah rapat dengan Menteri (Johnny), hal-hal yang sudah diminta oleh Kemendagri dan Kejagung sudah diputuskan. Tinggal redaksionalnya saja, sudah oke,” kata Ferdinandus. Targetnya, pada pekan ketiga Desember RUU ini sudah masuk ke DPR.

(Baca: Sebentar Lagi Indonesia Punya UU Perlindungan Data Pribadi)

RUU PDP sebenarnya sudah dibahas sejak 2012 lalu. Di dalamnya mengatur tentang definisi, jenis, hak kepemilikan, pemrosesan, pengiriman, dan lembaga berwenang yang mengatur data pribadi hingga sanksi.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kemenkominfo Samuel Abrijani Pengerapan sempat mengatakan kendala yang dihadapi dalam membahas RUU PDP adalah banyaknya regulasi terkait data pribadi. “Ada 32 regulasi sehingga tidak mudah menyatukannya. Definisinya kami samakan dulu, yang tadi tercecer,” ucapnya.

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto