OJK Cabut Izin PT Amoeba International karena Diduga Menipu

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Ilustrasi, logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK mencabut izin PT Amoeba International karena adanya dugaan penipuan.
31/10/2019, 20.38 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan multi level marketing (MLM) QNet yang bernaung pada bendera PT Amoeba International. Keputusan ini lantaran adanya dugaan penipuan oleh anggota QNet untuk mendapatkan mitra baru.

"QNet memiliki surat ijin penjualan langsung, tapi banyak sekali member QNet melakukan kegiatan tidak sesuai kode etik perusahaaan. Mereka tergabung dalam PT Amoeba Internasional," kata Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L. Tobing saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Kamis (31/10).

Menurut dia, cara kerja yang dilakukan anggota QNet untuk menggaet mitra sangat berbahaya. Mereka menjebak anak muda yang membutuhkan pekerjaan dengan iming-iming gaji Rp 5 hingga 7 juta.

(Baca: Pemerintah Blokir 1.773 Pinjaman Online Ilegal, Ada Pencucian Uang?)

Calon mitra dipaksa menjadi tenaga pemasaran dengan mewajibkan membeli barang yang tidak diperlukan dengan harga Rp 10 juta agar mendapatkan bonus yang dinginkan. Mitra yang telah bergabung pun harus mencari beberapa mitra baru. 

Polisi menggeledah kantor QNet di Sona Tower Lantai 15, Jakarta selatan pada Selasa (29/10). Penggeledahan dilakukan lantaran adanya laporan yang diduga penipuan berkedok bisnis MLM.

(Baca: OJK Pantau Modal Fintech dari Aliran Dana Pencucian Uang)

Reporter: Tri Kurnia Yunianto