Aturan Disahkan, Ini Cara Cek IMEI dan Legalitas Ponsel Anda

Donang Wahyu|KATADATA
Penulis: Pingit Aria
21/10/2019, 12.09 WIB

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) menandatangani aturan validasi IMEI pada Jumat (18/10). Aturan ini dibuat untuk membendung peredaran ponsel ilegal.

Aturan ini akan berlaku penuh pada April 2020. Artinya, saat itu ponsel ilegal tak akan lagi bisa digunakan (no signal).

Menteri Komunikasi dan Telematika Rudiantara menyatakan, kebijakan ini diambil, "Untuk memastikan pendapatan negara tidak terganggu dari (sektor) ponsel.”

Selain itu, kebijakan ini juga merupakan bagian dari upaya perlindungan konsumen. Sebab, pengguna ponsel ilegal tidak bisa mendapatkan layanan purnajual.

Sebelum itu, pengguna yang meragukan asal-usul ponselnya dapat mengecek status legalitas IMEI. Kemudian, jika menemukan bahwa ponselnya ilegal atau black market (BM), pengguna dapat melakukan registrasi  sebelum Februari 2020.

(Baca: Aturan IMEI Diteken, Harga Saham Distributor & Perakit Ponsel Meroket)

Berikut adalah cara untuk memeriksa legalitas IMEI ponsel Anda:

Cek kardus

Periksa kardus ponsel, lalu cari stiker IMEI. Jika ada keterangan 'Dirakit di Indonesia' atau 'Diproduksi di Indonesia' maka dapat dipastikan ponsel tersebut bergaransi resmi.

Beberapa produsen seperti Oppo dan Huawei yang tidak merakit ponselnya di Indonesia bekerja sama dengan distributor. PT Indonesia Oppo Electronics dan PT Sat Nusapersada merupakan dua distributor resmi yang memberikan garansi resmi untuk vendor ponsel.

Beli di toko offline atau online resmi

Halaman:
Reporter: Antara