Kemenhub Sebut Belum Ada Keluhan soal Tarif Baru Ojek Online

ANTARA FOTO/YULIUS SATRIA WIJAYA
Ilustrasi. Pemerintah mengklaim belum ada keluhan dari mitra pengemudi maupun penumpang terkait tarif baru ojek online sejak berlaku awal pekan lalu.
Editor: Agustiyanti
10/9/2019, 16.02 WIB

Kementerian Perhubungan (Kemehub) tengah mengkaji hasil evaluasi penerapan tarif baru ojek online secara nasional yang berlaku sejak Senin (2/9) lalu. Setelah seminggu penerapan tarif berlangsung, pemerintah mengklaim belum ada keluhan dari mitra pengemudi maupun penumpang.

Direktur Angkutan Jalan dan Multimoda Kemenhub Ahmad Yani mengatakan, hasil evaluasi kementerian belum bisa diinformasikan lebih lanjut karena penerapan tarif baru ini baru berlangsung seminggu. Hasil evaluasi, menurut dia, akan disampaikan pada bulan depan. 

"Sejauh ini (selama diberlakukan seminggu) belum ada laporan, belum ada keluhan juga (dari mitra pengemudi dan penumpang). Tapi kami akan melakukan pengawasan (terhadap penerapan tarif baru) melalui balai-balai (melalui tim) kami yang berada di daerah," ujar Yani saat ditemui di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Selasa (10/9).

(Baca: Orderan Turun Akibat Tarif Naik, Gojek Pacu Layanan Non-Ojek Online)

Yani menyebut pihaknya telah mengirim tim pengawas ke berbagai daerah untuk memeriksa kepatuhan aplikator atas penerapan tarif baru ojek online di wilayah setempat. "Dari situ bisa terlihat kepatuhannya (aplikator). Berapa tarif yang sudah berlaku sekarang," ujarnya.

Gojek dan Grab, menurutnya, sejauh ini  telah sepakat untuk berkomitmen mengikuti Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor  348 tahun 2019 tentang tarif ojek online. "Tapi ini baru sepihak. Kami ingin mengecek benar-benar secara satu per satu (wilayah). Nanti hasilnya (evaluasi) akan kami sampaikan," ujarnya.

Penerapan regulasi  tarif baru ojek online dilakukan secara bertahap. Pada Mei lalu, kebijakan ini diterapkan di 13 kota, lalu diperluas menjadi 45 kota pada Juli. Bulan ini, aturan ini berlaku di 123 kota  dan akan diimplementasikan nasional mulai bulan ini.

"Dengan adanya pemberlakuan tarif ini akan bermanfaat untuk kesejahteraan para pengemudi dan meningkatkan penggunaan transportasi berbasis online," kata Yani dalam siaran pers, Kamis (29/8) lalu.

(Baca: Babak Baru Pertarungan Gojek dan Grab di Tiga Layanan)

Aturan tarif baru ojek online tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 348 Tahun 2019. Rinciannya, zona satu terdiri dari Sumatera, Bali, serta Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Batas atas dan bawah tarif di wilayah ini berkisar Rp 1.850-Rp 2.300 per kilometer.

Lalu, zona dua di Jabodetabek, dengan besaran tarif  Rp 2.000-Rp 2.500 per kilometer. Zona tiga yakni Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, dan Papua. Besaran tarif di zona tiga berkisar Rp 2.100-Rp 2.600 per kilometer.

Sedangkan biaya jasa minimal di zona satu dan tiga Rp 7 ribu-Rp 10 ribu. Lalu, di zona dua, tarif untuk perjalanan kurang dari empat kilometer sekitar Rp 8 ribu-Rp 10 ribu.

Reporter: Cindy Mutia Annur