(Baca: KPPU Awasi Operator jika Diskon Tarif Ojek Online Mematikan Pesaing)
Namun, Grab menyarankan agar mitra pengemudi individunya beroperasi di bawah naungan badan hukum seperti koperasi atau korporasi. Akan tetapi, aturan terkait hal itu tak kunjung terbit.
Alasannya, kebijakan itu dinilai diskriminatif kepada pengemudi perorangan.“Grab menghilangkan hakikat ekonomi berbagi, yang hakikatnya mendorong kemunculan transportasi berbasis online ini,” kata Syarkawi.
Selain itu, KPPU mengkaji penerapan tarif di industri berbagi tumpangan ini, baik Grab maupun Gojek. KPPU khawatir, subsidi dan perang tarif oleh aplikator menimbulkan predatory pricing.
Predatory pricing merupakan strategi untuk menyingkirkan pesaing, dengan menetapkan harga produk yang sangat rendah. Komisioner KPPU Guntur Syahputra Saragih mengatakan, instansinya bertugas mengawasi persaingan usaha sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
(Baca: KPPU Belum Temukan Pelanggaran dalam Perang Harga Gojek dan Grab)