DPR Tanggapi Klausul Penyadapan dalam RUU Keamanan Siber

Olah foto digital dari 123rf
Ilustrasi digital
13/8/2019, 09.49 WIB

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah memproses Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber. Di dalamnya bakal diatur tentang peran Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Lantas, apakah perlu wewenang penyadapan oleh BSSN?

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo menilai penyadapan penting. "Karena semua hal (terkait keamanan nasional) butuh penangkalan dan pencegahan," ujarnya dalam diskusi publik di Jakarta, Senin (12/8).

Bila penyadapan diperlukan maka dibutuhkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di BSSN seperti yang ada di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

(Baca: DPR Optimistis Pembahasan RUU Keamanan Siber Rampung Sebelum Oktober)

Namun, yang jelas, untuk menjaga ketahanan nasional dari serangan siber, pihaknya akan mendorong adanya kewajiban bagi setiap lembaga negara untuk melakukan modifikasi pada sistem dari setiap alat strategis berteknologi canggih. “Itu harus diubah algoritma-nya agar tidak terjadi remote dari luar,” ujarnya.  

Di sisi lain, Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia Edmon Makarim mengatakan, dalam draf RUU Keamanan dan Ketahanan Siber tidak ada pasal yang secara gamblang menjelaskan tentang penyadapan.

Halaman: