DPR Kritik Ide Pembentukan Lembaga Perlindungan Data Pribadi

ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY
Dua orang membuka laman Google dan aplikasi Facebook melalui gawainya di Jakarta, Jumat (12/4/2019).
18/7/2019, 13.08 WIB

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengusulkan pembentukan lembaga khusus perlindungan data pribadi. Lembaga sejenis telah berdiri di Uni Eropa. Namun, usulan tersebut dikritik Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Satya Widya Yudha.

Satya menyatakan tidak sepakat dengan usulan tersebut. "Karena pada akhirnya banyak sekali lembaga-lembaga yang tidak efektif dan malah menguras keuangan negara," kata dia saat dihubungi Katadata.co.id, Rabu (17/7).

Ia pun mengingatkan pernyataan Presiden Joko Widodo yang justru menginginkan penghapusan sejumlah lembaga lantaran tidak efektif. Sebagai gantinya, ia menyarankan urusan perlindungan data pribadi diserahkan kepada direktorat di bawah Kementerian Kominfo.

(Baca: Banyak Aturan, Kominfo Ragu RUU Perlindungan Data Dibahas Bulan Ini)

Urusan yang dimaksud termasuk pengawasan untuk lokalisasi data penting, serta sanksi atas pelanggaran aturan perlindungan data pribadi. Adapun DPR tengah menunggu draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi untuk segera dibahas.

Sebelumnya, Direktur Pengendalian Informasi Aplikasi Informatika Kominfo Riki Arif Gunawan menyampaikan perlunya lembaga khusus perlindungan data pribadi. Nantinya, lembaga tersebut bertugas untuk memastikan pengambilan data pribadi oleh perusahaan atau instansi sesuai aturan.

Lembaga ini juga bertugas untuk menengahi perselisihan antara pemilik data dengan pemroses data. “Butuh lembaga independen dengan otoritas tinggi agar bisa masuk ke instansi pemerintah maupun swasta,” kata dia di Jakarta, Jumat (5/7).

(Baca: Asosiasi Penyelenggara Internet Ikut Garap Aturan Blokir VPN Ilegal)

Lembaga sejenis sudah dibentuk oleh Uni Eropa dengan nama Data Protection Authority (DPA). Lembaga tersebut bertugas mengawasi pertukaran data pribadi. Pembentukan lembaga ini diatur melalui General Data Protection Regulation (GDPR).

Menurut dia, Kementerian Kominfo akan membicarakan usulan tersebut ke DPR. “Usulan itu memungkinkan," ujarnya.