DPR Kritik Ide Pembentukan Lembaga Perlindungan Data Pribadi

ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY
Dua orang membuka laman Google dan aplikasi Facebook melalui gawainya di Jakarta, Jumat (12/4/2019).
18/7/2019, 13.08 WIB

Sebelumnya, Direktur Pengendalian Informasi Aplikasi Informatika Kominfo Riki Arif Gunawan menyampaikan perlunya lembaga khusus perlindungan data pribadi. Nantinya, lembaga tersebut bertugas untuk memastikan pengambilan data pribadi oleh perusahaan atau instansi sesuai aturan.

Lembaga ini juga bertugas untuk menengahi perselisihan antara pemilik data dengan pemroses data. “Butuh lembaga independen dengan otoritas tinggi agar bisa masuk ke instansi pemerintah maupun swasta,” kata dia di Jakarta, Jumat (5/7).

(Baca: Asosiasi Penyelenggara Internet Ikut Garap Aturan Blokir VPN Ilegal)

Lembaga sejenis sudah dibentuk oleh Uni Eropa dengan nama Data Protection Authority (DPA). Lembaga tersebut bertugas mengawasi pertukaran data pribadi. Pembentukan lembaga ini diatur melalui General Data Protection Regulation (GDPR).

Menurut dia, Kementerian Kominfo akan membicarakan usulan tersebut ke DPR. “Usulan itu memungkinkan," ujarnya.

Halaman: