Konsumen Tidak Keberatan, Kemenhub Perluas Aturan Tarif Ojek Online

Arief Kamaludin|KATADATA
Ilustrasi, aplikasi ojek online
27/5/2019, 15.31 WIB

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebut, 60 % konsumen sepakat dengan kenaikan tarif ojek online yang dinilai masih dalam tahap wajar.

Langkah selanjutnya, Kemenhub akan segera memperluas hasil final aturan tarif ojek online tersebut ke seluruh wilayah Indonesia usai lebaran.

Dirjen Perhubungan Darat Kemehub Budi Setiadi menyebutkan, mayoritas konsumen menyatakan kesepakatan atas kenaikan tarif, asalkan memang untuk kesejahteraan mitra pengemudi.

Sedangkan, sisanya yang tidak setuju berpendapat bahwa kenaikan tersebut memberatkan mobilitas mereka sehingga mereka memilih untuk beralih ke angkutan umum.

Sementara, dari sisi mitra pengemudi, kenaikan tarif dirasa sudah cukup. Meski beberapa dari mitra pengemudi ada yang mengaku pesanannya turun, namun besaran penghasilan yang diterima tidak berubah, bahkan ada yang mengalami peningkatan penghasilan.

Ia melanjutkan, uji coba yang dilakukan pada 1-17 Mei lalu ini nantinya akan diberlakukan ke seluruh Indonesia setelah Kemenhub melakukan perbaikan.

“Kalau nanti sebelum tanggal 20 Juni sudah selesai semuanya (hasil perbaikan aturan), saya kira setelah itu kami akan berlakukan secara nasional,” ujar Budi kepada Katadata di kantornya, Senin (27/5).

Budi menjelaskan, perubahan yang akan dilakukan nantinya adalah terkait tarif yang dianggap terlampau besar di beberapa wilayah yang telah ditetapkan pada tiga zona oleh Kemenhub. Namun, ia mengatakan bahwa perubahaan tarif tersebut nantinya tidak akan terlalu jauh, yakni sekitar Rp 50-Rp 100.

(Baca: Menhub Sebut Kebijakan Tarif Ojek Online Tak Ada Kendala Signifikan)

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur