Ojol Bakal Otomatis Berstatus UMKM, Berhak Akses KUR hingga Insentif Pajak
Pemerintah menyiapkan kebijakan baru yang akan mengubah status pengemudi ojek online alias ojol roda dua layanan penumpang menjadi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM. Dengan status tersebut, jutaan pengemudi ojol nantinya berhak memperoleh berbagai fasilitas yang selama ini dinikmati pelaku UMKM, mulai dari akses Kredit Usaha Rakyat atau KUR, pelatihan usaha, hingga insentif perpajakan.
"Treatment kita ke depan kepada teman-teman ojek online ini akan di-treatment menjadi pengusaha mikro transportasi online. Artinya mereka akan dimasukkan dalam kategori sebagai pengusaha mikro dan mereka akan berhak mendapatkan semua insentif yang didapatkan oleh para pengusaha mikro," kata Maman Abdurrahman, Menteri UMKM, saat ditemui di Gedung Smesco, Rabu (1/7).
Menurutnya, salah satu keuntungan yang akan diperoleh pengemudi ojol adalah pembebasan pajak bagi mereka yang memiliki omzet di bawah Rp 500 juta per tahun, sesuai ketentuan yang berlaku bagi pelaku UMKM. Ia mengatakan hal ini sejalan karena penghasilan pengemudi ojol berada di bawah level tersebut.
Selain itu, pemerintah juga akan membuka akses pembiayaan, program pelatihan, peningkatan kapasitas usaha, hingga berbagai program pemberdayaan. Hal ini agar para pengemudi tidak hanya bergantung pada pendapatan dari aplikasi transportasi online.
"Kami berharap mereka tidak hanya terus menjadi pengusaha di ojek online, tetapi juga bisa berkembang di usaha-usaha lainnya. Akses pembiayaan, pelatihan, peningkatan kapasitas akan kita dorong," ujarnya.
Meski status ojol sebagai UMKM tengah didorong, Maman memastikan para pengemudi ojol tidak perlu terburu-buru mengurus Nomor Induk Berusaha alias NIB untuk mendapatkan manfaat tersebut. Menurut Maman, pemerintah lebih mengutamakan agar proses transisi berjalan lancar tanpa membebani para driver dengan persyaratan administratif.
"Persyaratan terkait pengurusan NIB jangan dulu dijadikan beban. Yang terpenting proses transisi ini berjalan dulu. Nanti pemerintah akan berkoordinasi dengan aplikator dan asosiasi ojol untuk mengatur semuanya," katanya.
Status Ojol sebagai Pelaku UMKM Diberikan Otomatis
Maman juga menegaskan status sebagai pelaku UMKM nantinya akan diberikan secara otomatis kepada para pengemudi yang terdaftar dalam ekosistem aplikasi transportasi online.
"Secara otomatis. Memang sebagian besar teman-teman asosiasi ojol juga mengharapkannya ke arah sana. Ini adalah aspirasi mereka," ujarnya.
Dengan status tersebut, para pengemudi nantinya juga dapat mengakses fasilitas KUR sebagaimana pelaku UMKM lainnya. Pemerintah bahkan akan menyusun klasterisasi program bersama perusahaan aplikator untuk memetakan potensi usaha yang dapat dikembangkan para pengemudi di luar aktivitas mengemudi.
“Kan mereka berhak mendapatkan kan sekarang kan KUR itu angkanya maksimal sampai Rp 500 juta. Yang Rp 100 juta ke bawah tanpa agunan, yang Rp 100 juta ke atas sampai Rp 500 juta pakai agunan. Ya tinggal nanti kita lihat tentunya polanya kami kan kita buat klasterisasi,” katanya.
Menurut Maman, fleksibilitas waktu yang dimiliki pengemudi ojol menjadi modal penting untuk mendorong mereka membangun usaha lain. Pemerintah ingin status baru ini menjadi pintu masuk bagi peningkatan kesejahteraan para pengemudi beserta keluarganya.
Meski demikian, payung hukum kebijakan tersebut masih dalam proses penyusunan. Maman menyebut pemerintah tengah menyiapkan regulasi berupa Peraturan Presiden (Perpres) sebagai dasar pelaksanaan program tersebut. Kebijakan ini akan diatur ke dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
Ia menegaskan pemerintah memilih menjalankan kebijakan secara bertahap agar tidak mengganggu keseimbangan ekosistem transportasi online yang melibatkan jutaan pengemudi, pelaku UMKM, merchant, serta perusahaan aplikator.
"Yang terpenting ekosistem ini harus tetap kondusif, berkeadilan, dan memberikan kesempatan sebesar-besarnya kepada teman-teman ojol untuk tumbuh," kata Maman.
