Menhub Sebut Kebijakan Tarif Ojek Online Tak Ada Kendala Signifikan

Cindy Mutia Annur
20 Mei 2019, 17:30
tarif ojek online
ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyebut, tidak ada kendala signifikan terkait implementasi tarif ojek online.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengimplementasikan tarif ojek online baru, yang berakhir pada 17 Mei lalu. Sejauh ini, menurut Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, tidak ada kendala signifikan terkait implementasi tarif ojek online tersebut.

Kebijakan terkait tarif layanan ojek online tersebut diatur dalam dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 348 Tahun 2019.  “Sejauh ini kami diskusi dengan para stakeholder, tidak ada hal yang signifikan. Artinya, ekuilibrium itu masih dalam toleransi,” kata dia di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Senin (20/5).

Sejauh ini, ia baru menerima laporan terkait implementasi tarif ojek online. Rencananya, evaluasi terkait implementasi kebijakan tersebut akan dilakukan besok (21/2) atau lusa (22/2). “Kami akan mengambil sikap setelah semua final,” kata dia.

(Baca: Kemenhub Perpanjang Masa Uji Coba Tarif Ojek Online Hingga 17 Mei)

Penerapan tarif ojek online ini dilakukan sejak 1 Mei lalu di Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dan Makassar. Bila implementasi di kelima kota ini berhasil, maka Kemenhub akan memperluas penerapan tarif ojek online ke wilayah lain di Indonesia.

Kepmenhub Nomor KP 348 Tahun 2019 ini mengatur tentang pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi. Selama implementasi, Kemenhub mengkaji kepatuhan aplikator seperti Gojek dan Grab, persepsi dan dampaknya terhadap mitra pengemudi dan konsumen.

Salah satu aplikator, Gojek sempat mengeluhkan permintaan layanan ojek online yang turun selama tiga hari implementasi kebijakan tersebut. “Kami melihat adanya penurunan permintaan layanan Go-Ride yang cukup signifikan, sehingga berdampak pada penghasilan mitra pengemudi kami,” ujar Chief Corporate Affairs Gojek Nila Marita, awal Mei lalu.

Namun, Grab justru berkata lain. Menurut President of Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata, pendapatan mitra pengemudinya naik 20% hingga 30% setelah tarif ojek online naik. Ia menyatakan ada beberapa keluhan dari konsumen terkait kenaikan tarif ojek online. Namun, keluhan itu masih pada taraf yang wajar.

(Baca: Grab: Pendapatan Mitra Pengemudi Naik hingga 30% Setelah Tarif Naik)

Adapun penetapan tarif ojek online dibagi dalam tiga wilayah. Zona satu terdiri dari Sumatera, Bali, serta Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Batas bawah tarif di wilayah ini sebesar Rp 1.850 dan batas atasnya Rp 2.300 per kilometer (km).

Zona dua di Jabodetabek, dengan besaran tarif  Rp 2.000-Rp 2.500 per km. Lalu, zona tiga yakni Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, dan Papua. Besaran tarif di zona tiga berkisar Rp 2.100-Rp 2.600 per km.

Selain tarif per kilometer, Kemenhub menetapkan biaya jasa minimal. Di zona satu dan tiga, biaya jasa minimal Rp 7 ribu hingga Rp 10 ribu. Lalu di zona dua sebesar Rp 8 ribu sampai Rp 10 ribu. Biaya jasa minimal merupakan tarif yang dibayarkan oleh penumpang dengan jarak tempuh paling jauh empat kilometer.

(Baca: Kemenhub Sebar Survei untuk Pantau Uji Coba Tarif Ojek Online)

Reporter: Cindy Mutia Annur

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...