PT XL Axiata Tbk. (EXCL) masih menanti peraturan pemerintah tentang penggunaan spektrum frekuensi terkait konsolidasi industri telekomunikasi. Hal itu penting untuk memperhitungkan untung-rugi secara bisnis dari langkah operator melaksanakan konsolidasi.
Presiden Direktur XL Axiata Dian Siswarini mengatakan, hal yang perlu diperjelas mengenai aturan spektrum frekuensi yaitu apakah bisa spekturm dipertahankan atau harus dikembalikan kepada pemerintah pasca konsolidasi. Pengembaliannya pun harus jelas, apakah sebagian atau sepenuhnya.
Dian menilai kepastian tersebut harus ada agar pemegang saham bisa memperhitungkan keuntungan bisnis dari konsolidasi tersebut. "Kalau bicara soal aset operator, aset yang paling penting dari satu operator adalah frekuensi," kata Dian ketika ditemui di kantornya, Jakarta, Senin (29/4).
Dian menyambut baik langkah pemerintah dalam mendorong konsolidasi di industri telekomunikasi. Menurut dia, hal itu bisa menyehatkan industri karena saat ini pelakunya sangat banyak sehingga membuat bisnis telekomunikasi kurang menguntungkan.
(Baca: Siap Konsolidasi, XL Axiata Persoalkan Aturan Frekuensi)
Meski masih menunggu pemerintah mematangkan regulasi terkait penggunaan spektrum frekuensi, Dian enggan menjabarkan terkait langkah XL Axiata dalam melakukan konsolidasi. Bahkan, Dian menampik isu yang beredar soal konsolidasi dengan PT Smartfren Telecom Tbk. (FREN). "Banyak banget gosipnya," katanya.
Hal senada juga pernah disampaikan oleh Presiden Direktur Smartfren Merza Fachys yang menampik kabar tersebut. "Sama siapa pun. Kembali lagi, saya katakan tidak ada gosip," katanya di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta pada Februari lalu. Ia mengakui perusahaan memang sedang melakukan diskusi yang intensif dengan semua pihak terkait konsolidasi ini.
Dian menambahkan, pertimbangan lain dalam melakukan konsolidasi selain frekuensi yaitu dari sisi aset network. Menurut dia, sangat tidak berguna jika aset dari sisi netwok kedua perusahaan yang berkonsolidasi, saling tumpang-tindih sehingga sinerginya menjadi lebih sedikit. "Jika aset mereka saling melengkapi, itu akan lebih bagus lagi," ujarnya.
Beberapa waktu yang lalu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Rudiantara mengatakan, kebijakan terkait penggunaan frekuensi ini bakal mengatur terkait batasan, optimalisasi frekuensi, metode pelaksanaan, dan kewajiban setiap pengguna yang memegang izin pita frekuensi radio.
Kebijakan ini diharapkan mempercepat konsolidasi perusahaan telekomunikasi di Indonesia. Rudiantara menegaskan, bahwa kebijakan terkait konsolidasi menjadi salah satu fokus utama Kementerian. "Supaya saat konsolidasi, hal-hal yang menjadi concern sudah diatur," kata dia medio November 2018.
(Baca: XL dan Indosat Antisipasi Kenaikan Trafik Data Ramadan dan Lebaran)