Pembahasan Tarif Ojek Online Masih Temui Jalan Buntu

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Pengemudi ojek daring yang tergabung dalam Gabungan Aksi Roda Dua Indonesia atau Garda melakukan aksi di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (27/3). Dalam aksinya mereka menuntut kebijakan rasionalisasi tarif ojek daring.
Penulis: Desy Setyowati
Editor: Pingit Aria
20/2/2019, 17.59 WIB

Kementerian Perhubungan berencana merilis regulasi tentang ojek online pada awal Maret 2019. Namun, sampai saat ini pembahasan soal tarif masih menemui jalan buntu.

Pemerintah mengusulkan tarif batas bawah sebesar Rp 2.400 per kilometer. Sementara perwakilan pengemudi ojek online meminta batasan tarifnya tidak lebih rendah dari Rp 3.000 per kilometer.

Pembahasan soal tarif terakhir kali dilakukan pada Selasa (20/2) kemarin. "Jika (tarif batas bawah) di bawah Rp 3.000 per km, kami tidak bisa terima," kata Presidium Garda Igun Wicaksono kepada Katadata, Rabu (20/2).

Garda pun mengajukan usulan atas setiap komponen biaya. Di antaranya, Garda usul biaya penyusutan kendaraan sebesar Rp 133,3 per kilometer dan bunga modal kendaraan Rp 102 per kilometer.

(Baca: Mitra Pengemudi Tunggu Realisasi Kenaikan Tarif Ojek Online)

Lalu, biaya pengemudi dibagi atas penghasilan pengemudi Rp 1.501,1 per kilometer, jaket Rp 6,4 per kilometer, helm pengemudi dan penumpang Rp 12,7 per kilometer, serta sepatu Rp 9,5 per kilometer. Dihitung pula asuransi untuk kendaraan Rp 7 per kilometer, pengemudi Rp 7,6 per kilometer, dan penumpang Rp 0,8 per kilometer.

Garda juga memasukkan biaya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Rp 6,36 per kilometer, Bahan Bakar Minyak (BBM) Rp 218,6 per kilometer, dan ban Rp 57,14 per kilometer. Selain itu, biaya pemeliharaan dan perbaikan sekitar Rp 150 per kilometer.

Tarif Ojek Online (Katadata/Cindy Mutia)

Tak hanya itu, Garda juga memasukkan komponen pajak kendaraan bermotor Rp 9,09 per kilometer dan 20% pungutan dari aplikator. "Jika tarif dasar berlaku Rp 3.000 per kilometer, maka setelah dipotong 20% oleh perusahaan aplikator, tarif bersih kami Rp 2.400 per kilometer," ujar Igun.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengindikasikan batas bawah tarif ojek online akan diatur agar tak melebihi tarif taksi online. "Jika dikatakan Rp 2.400 atau Rp. 2.500 per kilometer menurut saya cukup.”

(Baca: Atur Tarif Ojek Online, Kemenhub Perhitungkan Harga BBM hingga Pulsa)

Sementara, batas bawah tarif taksi online telah ditetapkan sebesar Rp 3.200 per kilometer. “Kalau tarif batas bawah ojek online Rp 5.000 per km, bisa-bisa tidak laku nanti,” ujarnya dalam siaran pers, Minggu (17/2) lalu.

Ia berharap, aturan ini terbit paling lama akhir Maret 2019. Sebab, rancangan aturan ojek online sudah diserahkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Ia memperkirakan, putusan dari Kemenkum dan HAM baru selesai pada pekan ketiga Maret 2019.

Reporter: Desy Setyowati