Pemerintah Terbitkan Aturan Penjualan Emas Digital

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Petugas menunjukkan imitasi emas logam mulia produk PT Aneka Tambang (Antam) yang dipamerkan di gerai Antam dalam sebuah pameran di Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Minggu (9/9).
Penulis: Michael Reily
Editor: Ekarina
18/2/2019, 16.18 WIB

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengeluarkan regulasi yang mengatur penjualan emas digital. Penyelenggaraan pasar fisik emas digital di bursa berjangka itu diatur lewat Peraturan Bappebti Nomor 4 Tahun 2019.

Kepala Bappebti Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana menyatakan regulasi tersebut akan mengatur kelembagaan pasar fisik emas dengan persyaratan yang spesifik terkait kelembagaan. Termasuk juga mengatur persyaratan teknis emas yang dapat disimpan di tempat penyimpan emas yang mencakup standar mutu dan kemurnian.

Wisnu menjelaskan, pedagang fisik komoditas emas digital wajib menjadi anggota bursa dan juga anggota kliring untuk dukungan pembentukan harga di bursa berjangka. “Kewajiban ini diharapkan dapat melindung nilai di bursa berjangka secara fisik dan digital, serta menjadi market maker atau penyedia likuidita di bursa berjangka,” katanya dalam keterangan resmi, Senin (18/2). 

(Baca: Pemerintah Terbitkan Aturan Perdagangan Mata Uang Kripto)

Dia juga menuturkan, peraturan memberikan ruang bagi inovasi perdagangan emas digital dari yang telah ada serta memberi kepastian akomodasi para pedagang emas digital melalui kelembagaan Pedagang Fisik Emas Digital.

Halaman:
Reporter: Michael Reily