Tiga Persoalan Sebelum Pemerintah Tarik Pajak Produk Digital

Katadata | Arief Kamaludin
Penulis: Desy Setyowati
Editor: Pingit Aria
25/10/2018, 16.37 WIB

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat ada tiga persoalan sebelum menarik pajak digital, khususnya dalam hal jasa. Saat ini, persoalan subjek pajak sudah teratasi, namun masih ada dua persoalan yang masih dicari solusinya.

Kepala Pusat Pendapatan Kebijakan Negara, Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rofyanto Kurniawan menjelaskan, persoalan subjek pajak sudah teratasi karena negara yang tergabung dalam Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) sepakat bahwa negara yang menjadi konsumen dari produk digital berhak memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

"Untuk PPN, muncul konsep baru yakni pemajakan berdasarkan tujuan negara atau konsumennya. Ini sudah disepakati. Untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPh) belum ada konsensusnya," kata dia saat diskusi yang digelar oleh Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) di Jakarta, Kamis (25/10).

Namun masih ada dua persoalan lain yang dihadapi pemerintah untuk memungut PPN atas barang atau jasa digital, yakni objek pajak dan bea masuknya. Ia menyadari gurita bisnis digital sangatlah luas, bukan hanya dari sisi model usahanya tetapi juga jenis pendapatannya yang menjadi dasar objek pajak.

(Baca juga: Pelajaran Pajak Digital dari Amazon dan Australia)

Ia mencontohkan, pendapatan layanan on-demand Go-Jek berasal dari komisi mitra. Dari mitra pengemudi ataupun pedagang, Go-Jek memungut komisi hingga 25% dari transaksi. Lalu, layanan video on demand (VoD) seperti iflix atau HOOQ mendulang untung dari iklan hingga menjual data. Nah, PPN jasa seperti inilah yang tengah dikaji oleh Kemenkeu.

Untuk itu, muncul ide untuk memperluas objek pajak PPN terkait jasa. "Pemerintah akan perluas sektor jasa yang akan dipungut PPN," kata Rofyanto. Dengan begitu, objek pajak yang diperluas ini akan memaksimalkan pendapatan negara. Hanya, itu artinya pemerintah mesti mengubah peraturannya.

Selain untuk memaksimalkan potensi pajaknya, langkah ini bertujuan untuk mengurangi defisit transaksi berjalan (current account defisit/CAD). Caranya, dengan memperluas fasilitas bebas PPN untuk sektor jasa. Harapannya, jumlah produsen jasa di Tanah Air yang mengekspor produknya bertambah. Hal itu akan mengimbangi tingginya impor jasa yang masuk ke Tanah Air. Alhasil, transaksi jasa Indonesia akan membaik.

Persoalan kedua yakni kebijakan bea masuk. Sebab, setiap negara memiliki perlakuan dan kebijakan yang berbeda atas jasa. Terlebih lagi, banyak negara masih mengkaji kebijakan terkait jasa digital. "Persoalan selanjutnya ini. Perlakuan bea masuk setiap negara berbeda, belum ada konsensusnya," kata dia.

(Baca juga: Dua Hal Yang Bikin Pemerintah Sulit Tarik Pajak Fintech)

Mengutip dari Kontan, Dosen Politeknik Keuangan STAN Benny Gunawan Ardiansyah sempat mengatakan, potensi pajak yang hilang berkisar antara Rp 23,32 triliun hingga Rp 1.467 triliun. Setiap tahunnya, potensi pajak yang hilang akibat belum adanya aturan yang jelas mencapai Rp 487,12 triliun per tahum atau setara dengan 1,9% dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Reporter: Desy Setyowati