Go-Jek dan Grab Diminta Bekukan Akun Pengemudi yang Parkir Liar

ARIEF KAMALUDIN | KATADATA
Pengemudi ojek Go-Jek mengantarkan penumpang menuju salah satu kawasan perkantoran di Jakarta, Jumat (26/06/2015).
Penulis: Desy Setyowati
Editor: Pingit Aria
12/7/2018, 09.07 WIB

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta Go-Jek dan Grab membekukan akun pengemudi ojek online yang terbukti melakukan parkir liar. Masalah ini akan kembali dibahas oleh Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta dengan mengundang para pakar.

"Pekan ini kami ada dialog dengan pakar," kata Wakil Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Sigit Wijatmoko kepada Katadata, Selasa (10/7).

Mulai dari parkir liar hingga keselamatan berkendara roda dua bakal dibahas dalam pertemuan dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan kalangan akademisi itu. "Kami bicara keseluruhan," kata Sigit.

Pekan lalu, Dishubtrans DKI Jakarta sudah memanggil perusahaan penyedia layanam transportasi berbasis online seperti Go-Jek dan Grab. Pada saat itu ,Dishubtrans meminta aplikator memutus kerja sama dengan mitra pengemudi yang terjaring operasi penertiban parkir liar oleh petugas.

Selain itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga diminta mematikan aplikasi pengemudi ojek online yang kedapatan melanggar dan ditertibkan oleh Pemda DKI Jakarta. Dengan begitu, ia berharap ada efek jera bagi pengemudi ojek online yang parkir sembarangan.

(Baca juga: Telkomsel Beri Paket Khusus untuk Pengemudi Go-Jek dan Grab)

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati