Hingga Akhir Masa Registrasi, 254,8 Juta Kartu Prabayar Terdaftar

Katadata
Ilustrasi pengguna telepon seluler dan sosial media
Penulis: Desy Setyowati
Editor: Pingit Aria
17/5/2018, 08.46 WIB

Selain itu, Ramli juga menegaskan bahwa pemerintah memperbolehkan pendaftaran kartu  keempat dan seterusnya dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama, bisa dilakukan di outlet atau kios pulsa. Artinya, kios bisa meregistrasi nomor prabayar pelanggan tanpa ada batasan jumlah.

Menurutnya, kebijakan itu sesuai dengan kesepakatan dalam pertemuan dengan Kesatuan Niaga Cellular Indonesia (KNCI) dan perwakilan operator seluler pada 14 Mei 2018 lalu. Kewenangan tersebut, kata dia, sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga keberlangsungan hidup kios pulsa sebagai penyokong industri telekomunikasi.

(Baca juga: Ingin Ganti Nomor, Begini Cara Unreg Kartu Prabayar)

“Saya meminta operator seluler segera menindaklanjuti kesepakatan dimaksud, berupa pemberian wewenang melakukan registrasi nomor pelanggan kepada outlet. Bisa dituangkan dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama (PKS) berupa e-license atau kontrak elektronik,” ujar Ramli.

Ia juga meminta, agar operator seluler menyiapkan sistem yang bisa mengidentifikasi gerai atau outlet yang melakukan registrasi nomor pelanggan. Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) Merza Fachys pun menyanggupi kesepakatan tersebut. "Seluruh operator siap melaksanakan kesepakatan itu," kata Merza.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati