15 Poin dalam Regulasi Baru Soal Uang Elektronik Bank Indonesia

Arief Kamaludin|KATADATA
Penulis: Ihya Ulum Aldin
Editor: Pingit Aria
8/5/2018, 09.24 WIB

Bank Indonesia (BI) menerbitkan penyesuaian Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 20/6/PBI/2018 mengenai Penyelenggaraan Uang Elektronik. Peraturan yang diteken pada 4 Mei 2018 itu merupakan respons atas dinamika bisnis uang elektronik.

"Ada 15 poin pokok penyesuaian dalam aturan tersebut," ujar Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Onny Wijanarko di Gedung Bank Indoensia, Senin (7/5).

Menurut Onny, bisnis uang elektronik saat ini makin bervariasi sejalan dengan perkembangan teknologi dan peningkatan kebutuhan masyarakat. "Penyelenggaraan uang elektronik perlu didasarkan pada kondisi keuangan yang baik agar mampu memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat."

(Baca: Transaksi Tumbuh 163%, BI Perketat Pengawasan Uang Elektronik)

Berikut ini 15 poin penyesuaian PBI tentang Penyelenggaraan Uang Elektronik:

  1. Prinsip penyelenggaraan uang elektronik yang tidak menimbulkan risiko sistemik, operasional dengan kondisi keuangan yang sehat, penguatan perlindungan konsumen, dan usaha yang bermanfaat bagi perekonomian Indonesia. Selain itu, penyelenggaraan uang elektronik juga didasarkan pada prinsip pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme.
  2. Ruang lingkup pengaturan uang elektronik mencakup uang elektronik open loop (dapat digunakan sebagai instrumen pembayaran kepada penyedia barang dan jasa di luar penerbit uang elektronik), dan uang elektronik closed loop (hanya dapat digunakan sebagai instrumen pembayaran kepada penyedia barang dan jasa penerbit UE tersebut).

Dalam pengaturan ini, setiap pihak yang bertindak sebagai penyelenggara uang elektronik wajib memperoleh izin dari BI, kecuali penerbit uang elektronik closed loop dengan dana float di bawah Rp 1 miliar.

  1. Setiap penerbit uang elektronik hanya dapat memperoleh izin satu jenis kelompok saja, yaitu kelompok penyelenggara front end (penerbit, acquirer, penyelenggara payment gateway, penyelenggara dompet elektronik, dan penyelenggara transfer dana) dan back end (prinsipal, penyelenggara switching, penyelenggara penyelesaian akhir, penyelenggara kliring).
  2. Pihak yang melakukan izin sebagai penyelenggara harus berupa bank atau lembaga selain bank dengan bentuk perseroan terbatas. Setiap penyelenggara juga wajib memenuhi persyaratan aspek kelayakan yang meliputi aspek kelembagaan dan hukum, kelayakan bisnis dan operasional, serta aspek tata kelola, risiko, dan pengelolaan.
  3. Untuk penerbit lembaga selain bank wajib memiliki minimum modal disetor sebesar Rp 3 miliar dan wajib untuk meningkatkan minimum modal disetor seiring dengan peningkatan jumlah rata-rata dana float.
  4. Komposisi kepemilikan saham bagi penerbit lembaga selain bank adalah 51% domestik dan 49% asing. (Baca juga: BI Batasi 49% Kepemilikan Asing di Perusahaan Uang Elektronik)
  5. Bank atau lembaga selain bank yang mengajukan permohonan izin sebagai penyelenggara wajib menyampaikan pernyataan dan jaminan disertai dengan pernyataan dari konsultan hukum yang independen.
  6. Bank Indonesia dapat melakukan peniaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap pemegang saham pengendali, anggota direksi, dan anggota dewan komisaris lembaga selain bank yang mengajukan izin menjadi penyelenggara uang elektronik.
  7. Setiap pihak dilarang untuk menjadi pemegang saham pengendali pada lebih dari satu Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP).
  8. Penyelenggara lembaga selain bank dilarang melakukan aksi korporasi yang mengakibatkan berubahnya pemegang saham pengendali penyelenggara selama lima tahun sejak izin pertama diberikan, kecuali jika memperoleh izin dari BI karena kondisi tertentu.
  9. Pembagian penempatan dana float penyelenggara uang elektronik, minimal sebesar 30% disimpan di kas penerbit sendiri dan giro di Bank Buku 4 dan maksimal 70% ditempatkan di rekening BI atau surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah atau BI.
  10. Sementara untuk penerbit uang elektronik berupa bank umum, unit usaha, atau lembaga selain bank yang menyelenggarakan kegiatan secara syariah wajib menempatkan dana float pada bank umum berdasarkan kegiatan usaha (BUKU) kategori 4 atau bank umum syariah yang memiliki hubungan kepemilikan dengan bank BUKU 4.
  11. Uang elektronik yang diterbitkan di luar negeri hanya dapat ditransaksikan di wilayah Indonesia jika terhubung dengan gerbang pembayaran nasional (GPN). Penyelenggara uang elektronik asing tersebut juga wajib melakukan kerjasama dengan Bank BUKU 4. (Baca juga: BI Perketat Pengawasan Transaksi Uang Elektronik Lintas Batas)
  12. Dengan terhubungnya Penyelenggara Uang Elektronik dan gerbang pembayaran nasional, maka BI dapat melakukan pengawasan terhadap Penyelenggara Uang Elektronik baik secara tidak langsung maupun secara langsung.
Reporter: Ihya Ulum Aldin, Hari Widowati