Vice President of Public Policy Facebook Asia Pacific Simon Milner bertemu Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara. Keduanya membahas dua hal yakni kebocoran data pengguna Facebook dan ujaran kebencian.
Pertama, keduanya membahas hasil audit kasus kebocoran data 87 juta pengguna Facebook. Lebih khusus lagi, penggunaan data 1,1 juta pengguna Facebook di Indonesia oleh Cambridge Analytica.
Milner mengatakan, sulit baginya menetapkan waktu selesainya investigasi. Sebab, saat ini Komisioner Informasi Inggris atau Information Commissioner's Office (ICO) tengah melakukan penyelidikan atas Cambridge Analytica dan Dr Alexander Kogan. Sementara Facebook diminta menghentikan audit dan pencarian fakta, hingga proses tersebut selesai.
(Baca juga: Facebook Berencana Masukkan Iklan ke WhatsApp)
Hanya, Milner memastikan bahwa Facebook telah bekerja keras untuk mencegah hal serupa terulang. "Kami melakukan langkah pararel untuk mengantisipasi hal serupa. Bahkan kami lakukan sejak 2015," ujar dia usai bertemu Rudiantara di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Jakarta, Senin (7/5).
Langkah yang dimaksud, seperti menangguhkan akses aplikasi Dr. Kogan pada Desember 2015. Hal itu dilakukan setelah Facebook mendapat laporan dari media massa, terkait adanya penggunaan data pengguna secara ilegal. Ia memastikan, jika ada aplikasi sejenis yang melanggar maka perusahaannya akan melakukan hal serupa.
Facebook juga sudah memberikan notifikasi di atas newsfeed pengguna yang datanya dicuri per 9 April 2018 lalu. Notifikasi itu berupa tombol 'See How You're Affected' di platform Facebook pengguna yang datanya dicuri. Sementara jika akun Facebook aman, yang muncul adalah tombol 'Go To Apps and Websites'.
(Baca juga: Instagram Kembangkan Fitur Pembayaran)
Ia juga mengklaim, sudah menyiapkan tim khusus untuk mengkaji kebocoran data tersebut. "Ke depan juga akan ada fitur baru. Anda bisa membandingkan (dengan tampilan sebelumnya), untuk tahu apa yang sudah dilakukan Facebook," kata dia. Hanya, ia tak menjelaskan detail terkait fitur baru tersebut. Ia hanya memastikan, instansinya berupaya agar pengguna paham cara menjaga datanya.
Sementara, Rudiantara juga akan koordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam kasus kebocoran data. Jika ditemukan ada pelanggaran, ia menyampaikan ada dua sanksi yang bakal diterima Facebook yakni administrasi dan pidana.
Namun, Rudiantara mengisyaratkan bahwa Facebook tak akan diblokir dalam waktu dekat. “Kominfo tidak berdiri sendiri, prosesnya bukan hanya di sini,” ujarnya.
(Baca juga: Masyarakat Indonesia Lebih Aktif di Media Sosial saat Ramadan)
Di sisi lain, ia menegaskan pemerintah terus mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi segera dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dengan begitu, akan ada sanksi tegas dan prosedur yang jelas bagi perusahaan yang menggunakan data pribadi orang Indonesia secara ilegal.
Selain itu, Rudiantara juga membahas ujaran kebencian di Facebook. Rudiantara ingin Facebook menjamin menjamin agar tak terjadi konflik seperti yang menimpa Rohingya di Myanmar tak terullang di Indonesia. Menurutnya, hal ini harus ditekankan mengingat Indonesia akan menggelar pesta demokrasi tahun depan.