Kartu Seluler yang Belum Terdaftar Akan Diblokir Besok

Katadata
Ilustrasi pengguna telepon seluler dan sosial media
Penulis: Desy Setyowati
Editor: Pingit Aria
30/4/2018, 18.41 WIB

Hari ini merupakan batas terakhir registrasi kartu prabayar (SIM card). Lewat tengah malam nanti, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memerintahkan operator untuk blokir total nomor prabayar yang belum teregistrasi.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara sempat mengatakan, tidak ada perpanjangan masa registrasi kartu prabayar. "Tidak ada perubahan Peraturan Menteri (Permen) Kominfo soal registrasi kartu prabayar," ujar dia di Jakarta, akhir pekan lalu.

Saat ini, sebanyak 328,33 juta nomor seluler yang terdaftar pada masing-masing operator telah direkonsiliasi dengan Direktorat Jendneral Kependudukan dan Catatan Sipil. Meski, Rudiantara mengakui bahwa proses pencocokan data belum sepenuhnya selesai. “Tunggu sebentar lagi. Nanti pertengahan Mei, kita akan punya data yang direkonsiliasi,” ujarnya.

(Baca juga: Tujuh Isu Besar Ekonomi Digital: Keamanan Data hingga Logistik)

Sesuai dengan Permen Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, pemblokiran total berlaku mulai 1 Mei 2018. Lalu, sebagaimana diatur pada Ketetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Registrasi Kartu Prabayar Seluler, nomor prabayar yang belum diregistrasi tidak bisa menggunakan seluruh layanan baik itu SMS, panggilan, ataupun internet.

Atas dasar ketetapan tersebut, seluruh operator telekomunikasi seluler wajib melakukan pemblokiran layanan pada 1 Mei 2018 bagi nomor prabayar yang belum registrasi ulang. "Kecuali layanan SMS Registrasi ke 4444 yang tetap terlayani sepanjang masa laku kartu belum berakhir," ujar Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Prof Ahmad M. Ramli dalam siaran persnya.

Oleh karenanya, bagi pelanggan yang terblokir total tetap dapat melakukan registrasi melalui SMS ke nomor 4444, telepon ke call center penyedia layanan, serta kanal registrasi lainnya seperti melalui menu USSD dan portal selama masa aktif kartu prabayar belum habis. Dengan melakukan registrasi ulang, maka layanan telekomunikasi dapat dipulihkan seperti semula.

(Baca: Data Registrasi Kartu Prabayar Tak Sinkron, Dukcapil Salahkan Operator)

Secara khusus, Ramli juga meminta perusahaan yang bersentuhan dengan nomor telepon pelanggan, seperti perbankan, kartu kredit, asuransi, peritel, tv kabel dan perusahaan lainnya, turut melindungi dan memberi kenyaman masyarakat dalam mendapatkan layanan telekomunikasi.

"Kami harap perusahaan tersebut menghindari marketing berupa menghubungi calon pelanggan via telepon dan SMS yang datanya diperoleh secara tanpa hak”, kata dia.

Reporter: Desy Setyowati