Terakhir, perusahaan asal Amerika Serikat (AS) tersebut sudah memperbaharui kebijakan dan mengubah fitur yang memungkinkan pihak ketiga menggunakan data pribadi pengguna.

Hanya, Kominfo masih mempertanyakan dua hal. Yang pertama, menurut Kominfo, Facebook belum menjelaskan cara pemberitahuan atas penyalahgunaan data pengguna sebagai bentuk early warning dalam platform-nya. Padahal, Facebook telah memberikan notifikasi terhadap pengguna yang akunnya terdampak pencurian data.

(Baca juga: Data 1 Juta Pengguna Facebook Indonesia Bocor, Anda Termasuk?)

Selain itu, Facebook juga disebut belum menjelaskan potensi penyalahgunaan data pengguna oleh platform aplikasi pihak ketiga kepada Kominfo.

Kominfo juga meminta Facebook mematuhi regulasi di Indonesia. Sebab, "di mana pun penanggung jawab Facebook, tetap dapat diterapkan yurisdiksi virtual terhadap legislasi Indonesia," sebagaimana tertera dalam siaran pers tersebut.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati