Ditaksir Bernilai Rp 27,5 T, KPPU Minta Grab Laporkan Akuisisi Uber

ANTARA FOTO/Sahrul Manda Tikupadang
Ketua KPPU Syarkawi Rauf
Penulis: Pingit Aria
3/4/2018, 15.48 WIB

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta Grab segera melaporkan akuisisi yang mereka lakukan terhadap bisnis Uber di Asia Tenggara. KPPU memerlukan notifikasi itu untuk menganalisis dampak yang dapat timbul dari aksi korporasi itu di Indonesia.

Laporan tersebut selambat-lambatnya diserahkan 30 hari kerja setelah transaksi tersebut berlaku efektif secara yuridis, pada 25 Maret 2018. "KPPU memberikan perhatian khusus atas transaksi ini dan mengingatkan agar Grab sebagai pihak yang melakukan penggabungan untuk secepatnya melakukan pemberitahuan/notifikasi kepada KPPU," kata Ketua KPPU Syarkawi Rauf, Senin (2/4).

(Baca juga: Grab dan Go-Jek Sepakat Naikkan Tarif Ojek Online)

Sebuah merger wajib dilaporkan ketika aset gabungan bernilai minimal Rp 2,5 triliun atau penjualan gabungannya sebesar Rp 5 triliun. Sementara, KPPU memperkirakan transaksi antara Grab dan Uber itu berkisar US$2 miliar atau sekitar Rp27,5 triliun. Kewajiban melaporkan ke KPPU tertuang dalam Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999, dan pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010.

Aksi korporasi Grab menjadi sorotan KPPU karena berdampak pada konsentrasi pasar ke dua pelaku besar di Indonesia, yakni Grab dan Go-Jek. Catatan KPPU, jumlah pengguna aplikasi Grab sekitar 14,69% dari seluruh pasar Sementara 6,11% Uber, dan sisanya Gojek.

Dalam menganalisa, KPPU akan menilai beberapa aspek, utamanya pasar yang menjadi perhatian dan potensi dampak persaingan yang terkait dengan transaksi. "Hasil penilaian tersebut akan dituangkan dalam suatu Pendapat KPPU," kata Syarkawi.

Sebelum KPPU, lembaga pengawas persaingan usaha Singapura dan Malaysia juga telah menyoroti akuisisi Grab terhadap Uber. Komisi Kompetisi Singapura (Competition Comission of Singapore/CCS) telah memulai penyelidikan terkait transaksi Grab dan Uber. CCS juga meminta Grab dan Uber mempertahankan tarif yang berlaku saat ini.

(Baca juga: Kemenhub Siapkan Aturan Taksi Online Jadi Perusahaan Angkutan)

Grab pun telah menyatakan tanggapan. "Guna merespons kekhawatiran konsumen, kami memutuskan mempertahankan struktur tarif serta tidak akan menaikkan tarif dasar. Ini komitmen yang kami siapkan untuk CSS," ucap Lim Kell Jay yang mengepalai operasional Grab di Singapura.

Selain SIngapura, komisi pengawas persaingan Malaysia juga mengantisipasi potensi praktik persaingan tak sehat dan kenaikan tarif. "Kami tak mau menganggap enteng hal ini. Kami akan mengawasinya karena ini masih di tahap awal dan tidak tahu apa yang akan terjadi berikutnya," ujar Nancy Shukri yang bertugas mengawasi lisensi transportasi di Malaysia, seperti dikutip dari Reuters.

Reporter: Pingit Aria