Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan aturan khusus mengenai bisnis asuransi berbasis digital alias insurance technology. Aturan tersebut dibuat untuk merespons berkembangnya produk asuransi yang memanfaatkan teknologi digital untuk pemasaran hingga penyelesaian klaim.
Sebelumnya, OJK sudah menerbitkan aturan khusus untuk bisnis pinjam meminjam berbasis digital alias financial technology (fintech) peer to peer lending. "Yang sudah dari OJK itu untuk fintech lending itu sudah diatur semua bagaimana mereka, syarat-syaratnya apa. Untuk bidang asuransi sedang kami kembangkan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Riswinandi di Crowne Plaza Hotel, Jakarta, Kamis (15/3).
Lebih rinci, Riswinandi mengatakan aturan mengenai asuransi digital akan mencakup ketentuan mengenai sistem bisnis hingga mekanisme pembayaran klaim dan pengaduan. Ia pun menekankan, tujuan utama aturan tersebut adalah perlindungan pelanggan (customer protection).
Adapun proses penyusunan aturan akan melibatkan pelaku industri asuransi digital. Saat ini, OJK tengah dalam tahap mendata perusahaan-perusahaan asuransi digital yang beroperasi di Tanah Air. "Masukan ini bagian penting untuk men-develop aturannya," ucapnya.
Dari segi risiko, ia menyebut, layanan keuangan berbasis digital memiliki sederet risiko di antaranya kegagalan pengenalan konsumen, tindak pidana pecucian uang, hingga kegagalan sistem. Namun, di sisi lain, layanan tersebut mampu mendorong perluasan akses keuangan kepada masyarakat dan mendorong efisiensi bisnis keuangan. Maka itu, pengaturan menjadi penting.
Direktur Pengawas Asuransi OJK Ahmad Nasrullah menambahkan, dalam aturan khusus asuransi digital tersebut, OJK juga akan mengatur mengenai kerahasiaan data nasabah. Pihak ketiga selain perusahaan asuransi tidak diperbolehkan memiliki data nasabah. OJK berharap aturan ini dapat rampung tahun ini.