Hari Terakhir Pendaftaran Kartu Prabayar Sebelum Pemblokiran Bertahap

Donang Wahyu|KATADATA
Petani mencoba koneksi internet menggunakan wifi di tengah persawahan di desa Melung, kecamatan Kedung Banteng, Banyumas, Jawa Tengah.
Penulis: Pingit Aria
28/2/2018, 09.56 WIB

Batas waktu registrasi kartu prabayar akan berakhir hari ini, 28 Februari 2018. Kebijakan registrasi nomor seluler prabayar telah dimulai sejak 31 Oktober 2017 mengharuskan masyarakat segera mendaftarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK). 

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikaksi dan Informatika (Kominfo) Ahmad M Ramli pun mengimbau masyarakat untuk segera melakukan registrasi ulang kartu prabayar. Sebab, Kominfo akan memulai pemblokiran bertahap bagi nomor telepon seluler yang belum didaftarkan pada bulan depan.

“28 Februari ini dimulai hitung mundur sebelum pemblokiran secara bertahap,” ujarnya melalui siaran pers, Selasa (27/2).

Sesuai dengan Peraturan Kementerian Kominfo Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, alur pemblokiran secara bertahap akan dimulai bagi yang belum melakukan registrasi ulang sampai 28 Februari 2018.

(Baca juga: 4 Faktor yang Membuat Registrasi Kartu Prabayar Gagal)

Mulai 1 Maret 2018, dilakukan pemblokiran layanan panggilan keluar (outgoing call) dan layanan pesan singkat keluar (outgoing SMS). Dalam keadaan ini, pelanggan masih dapat menerima telepon dan SMS masuk serta menggunakan data internet.

Apabila pelanggan tidak melakukan registrasi sampai tanggal 31 Maret 2018, maka mulai 1 April 2018 dilakukan pemblokiran layanan panggilan masuk (incoming call) dan menerima layanan pesan singkat (incoming SMS). Dalam keadaan ini, pelanggan tidak dapat melakukan panggilan keluar dan layanan pesan singkat keluar, juga tidak bisa menerima layanan panggilan dan SMS. Pemblokiran tidak mencakup layanan data internet.

Apabila pelanggan tidak melakukan registrasi sampai tanggal 30 April 2018, maka pada tanggal 1 Mei 2018 dilakukan pemblokiran total.


Jumlah Kartu Seluler yang Sudah Teregristrasi (17 Feb 2017)

Ramli menjelaskan, selama masa pemblokiran bertahap, layanan khusus SMS Registrasi Ulang ke 4444 tetap dapat dilakukan. Dengan demikian, layanan registrasi masih bisa dilakukan sampai dengan habis masa berlaku kartu.

Sementara, Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Merza Fachys menyatakan bahwa program registrasi prabayar ini merupakan upaya untuk membersihkan data operator.

(Baca juga: Pemerintah Cari Solusi Dampak Kebijakan Registrasi Kartu Prabayar)

Menurut Merza, layanan prabayar ada untuk memudahkan pelanggan dalam menggunakan layanan telekomunikasi. Namun akibatnya, data pelanggan yang ada di operator saat ini kebanyakan adalah data yang tidak valid. “Jika kami menyimpan data yang begitu banyak dan masih berupa data sampah, keluarnya sampah lagi,” ujarnya.

Mewakili penyedia layanan seluler, Merza menjamin operator akan terus menjaga bahwa pendaftaran nomor baru SIM card baru nantinya akan selalu menggunakan Nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor KK yang yang valid.

Reporter: Pingit Aria