Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan memulai pemblokiran bertahap bagi pelanggan yang belum mendaftarkan nomor telepon selulernya hingga 28 Februari 2018. Pemerintah tidak akan memperpanjang waktu registrasi kartu prabayar.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemkominfo Ahmad M Ramli menyatakan, 226,44 juta nomor telepon seluler dari seluruh operator telekomunikasi telah terdaftar.


Jumlah Kartu Seluler yang Sudah Teregristrasi (17 Feb 2017)

"Masyarakat diimbau segera lakukan registrasi ulang, tidak menunggu batas akhir 28 Februari 2018 karena pada saat itu akan terjadi traffic luar biasa yang dapat menyebabkan gagal registrasi," kata Ramli, Senin (19/2).

Pendaftaran dapat dilakukan dengan mengirim format pendaftaran melalui pesan singkat dengan mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga ke nomor 4444. Selain itu, operator juga menyediakan fitur pendaftaran dan pemeriksaan status registrasi pada laman resminya masing-masing.

Pemerintah mewajibkan pelanggan kartu prabayar untuk mendaftarkan ulang nomornya guna menekan angka penipuan dan tindak pejahatan lain melalui nomor seluler. “Batas waktu pendaftaran hingga akhir bulan ini, tidak ada perpanjangan lagi,”  kata Ramli.

(Baca: Pemerintah Cari Solusi Dampak Kebijakan Registrasi Kartu Prabayar)

Ia menjelaskan, tahapan pemblokiran akan dimulai dengan menutup panggilan dan pengiriman pesan keluar selama 30 hari. Selama itu, pemilik nomor tidak bisa menelepon dan mengirim pesan, tapi masih bisa menerimanya.

Jika belum juga diregistrasi, pada 15 hari berikutnya akan dimulai pemblokiran tahap kedua. Selama itu, nomor tidak akan bisa menerima panggilan telepon dan pesan yang masuk selama 15 hari.

Selanjutnya, jika masih belum diregistrasi juga pada 15 hari berikutnya, nomor tidak bisa digunakan untuk berselancar di Internet. “Total kalau sudah 60 hari dari 28 Februari belum juga diregistrasi, maka nomor kartu akan hangus dan akan didaur ulang oleh provider,” ujar Ramli.

Reporter: Pingit Aria