OJK Siap Rilis Aturan Fintech Bulan Depan

Arief Kamaludin | Katadata
Penulis: Desy Setyowati
Editor: Pingit Aria
2/2/2018, 17.15 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana merilis aturan terkait financial technology (fintech) pada Maret 2018. Aspek perlindungan konsumen akan jadi fokus utama dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tersebut.

Deputi Komisioner OJK Institute Sukarela Batunanggar mengatakan, regulasi tersebut nantinya akan mengatur fintech secara keseluruhan. Mulai dari pendaftaran, perizinan serta penerapan regulatory sandboxRegulatory sandbox merupakan program uji coba terkait produk, layanan, teknologi, dan/atau model bisnis penyelenggara fintech.

Selain itu, POJK ini juga mengatur kerja sama OJK dengan instansi lain untuk membangun ekosistem fintech. “Kan perlu dipastikan dulu. Tidak hanya dari sisi bisnisnya,  tetapi juga aspek tata kelola dan risiko, terutama perlindungan Konsumen,” kata Sukarela saat Rapat Kerja (Raker) Kementerian Perdagangan di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (2/2).

(Baca juga: Pembiayaan 27 Fintech yang Terdaftar di OJK Capai Rp 2,2 Triliun)

Setidaknya, ada dua jenis fintech yang bakal diatur dalam POJK ini yaitu crowdfunding atau dana urunan dan peer to peer lending. Nantinya, semua fintech harus mendaftar ke OJK, kemudian dipilah-pilah menurut jenis usahanya. Baru kemudian ditetapkan perizinannya.

“Tunggu peraturan ini dulu. Setelah ada, baru kami mewajibkan seluruh fintech yang berkaitan dengan produk dan jasa Keuangan untuk mendaftar ke OJK,” kata dia.

Adapun saat ini, crowdfunding yang sudah ada di Indonesia seperti KitaBisa.com, Gandengtangan.com, Indiegogo.com, dan lain sebagainya. Sedangkan peer to peer lending yang cukup dikenal, di antaranya Investree.id dan Modalku.co.id.

Pada intinya, kata dia, OJK ingin mendorong inovasi keuangan agar lebih kuat, stabil dan inklusif, serta tetap memastikan perlindungan konsumen. “Jangan sampai ada, misalnya, investasi investasi bodong dan sebagainya,” ujar Sukarela.

(Baca juga: Saat Go-Jek Dijegal BI, Bagaimana Tren Pembayaran QR Code Indonesia?)

Tak hanya itu, supaya fintech bisa lebih berkembang, OJK juga berencana bekerjasama dengan perguruan tinggi untuk menyusun program pendidikan yakni master dan vokasional. Saat ini, menurut Sukarela, baru Universitas Telkom yang sudah menyatakan diri secara informal untuk turut bekerja sama.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Desy Setyowati