Gandeng Uber, BPJS Ketenagakerjaan Sasar Pekerja Informal

ANTARA FOTO/Reno Esnir
Pekerja membersihkan kaca gedung perkantoran di Jakarta, Selasa (10/10/2017).
Penulis: Michael Reily
Editor: Yuliawati
18/10/2017, 16.21 WIB

(Baca: Peserta BPJS Ketenagakerjaan Juga Bisa Dapat KPR dari 4 Bank)

Head of Public Policy and Government Affairs Uber John Colombo menyatakan bakal memfasilitasi mitra pengemudi Uber untuk melakukan pendaftaran. Sosialisasi lewat pusat informasi Greenlight Center juga bakal diperbanyak sehingga banyak pekerja informal yang mendapatkan perlindungan.

Menurut data Alphabeta, 61% mitra pengemudi Uber adalah pekerja paruh waktu. "Kami memposisikan diri kami menjadi kanal pemasaran BPJS Ketenagakerjaan sebagai langkah perluasan layanan jaminan sosial," ujar John pada kesempatan yang sama.

Dia menjelaskan ada asuransi komersial untuk perlindungan yang disediakan kepada mitra pengemudi dan penumpang Uber. Namun, jaminan sosial ketenagakerjaan bakal melindungi pekerja informal di luar pekerjaan. "Melalui aplikasi pengemudi Uber bisa mengisi data pribadi lewat formulir pendaftaran," kata John.

Nantinya, data pribadi mitra pengemudi bakal disalurkan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Keuntungan yang didapatkan adalah biaya pengangkutan, biaya pengobaan dan perawatan, penggantian dana sementara tidak mampu bekerja jika tidak dapat bekerja, penggantian gigi tiruan, santunan cacat, santunan kematian, biaya rehabilitasi, dan bantuan beasiswa.

Ilyas menyebutkan, sektor transportasi sebagai penyumbang pekerja informal selain sektor pertanian dan perdagangan. Selain bekerja sama dengan Uber, BPJS akan menjalin kolaborasi dengan Go-Jek dan Grab.  (Baca: Bappenas Ingin Pekerja Informal Mendapat Jaminan Pensiun)

Halaman: