Godok Aturan OTT, Rudiantara Libatkan Google, Facebook, Twitter

Mifthah Ardian|Katadata
Menkominfo Rudiantara saat bertemu CEO Telegram, Pavel Durov di Jakarta, Selasa, (01/08)
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
4/8/2017, 18.39 WIB

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan mengadakan konsultasi publik untuk membahas rancangan Peraturan Menteri tentang layanan over the top (Permen OTT). Rencananya, agenda tersebut akan digelar pada Senin (7/8) mendatang bersama para perusahaan layanan OTT di antaranya  Google, Facebook, dan Twitter.

"Kami lakukan khusus dengan OTT atau dengan media sosial, karena platform mereka internasional,” kata Menteri Kominfo Rudiantara di Gedung Kemenkominfo, Jakarta, Jumat (4/8).

Rudiantara mengatakan rancangan permen OTT akan memuat tiga substansi yakni terkait pelayanan terhadap masyarakat, hak dan kewajiban secara hukum, serta permasalahan fiskal.

"Secara substansi (rancangan Permen) OTT mengatur soal itu, secara detailnya nanti masih proses," tutur Rudiantara.

(Baca: Tarik Perusahaan Digital Investasi, Kebijakan Pajak Perlu Diperbaiki)

Konsultasi publik diperlukan karena pemerintah membuat penyesuaian atau aturan baru mengenai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Aturan ini diatur dalam Peraturan kepala Badan Pusat Statistik Nomor 19 Tahun 2017. "Karena kami punya KBLI baru, coba kami terapkan di sini," kata Rudiantara.

Rudiantara menjelaskan, konsultasi publik ini ditujukan agar para perusahaan layanan OTT dapat beradaptasi atas regulasi yang akan diterapkan pemerintah. Perusahaan layanan OTT dimungkinkan mengubah model bisnisnya ketika berada di Indonesia.

Dalam aturan KLBI disebutkan penyelenggara platform digital dalam bentuk e-retail tetap menjadi kewenangan Kementerian Perdagangan. Sementara, penyelenggara platform digital berbasis market place, price grabber, atau iklan baris online menjadi kewenangan Kemenkominfo.

"Butuh transisi, enggak bisa sekejap. Ini perusahaan level internasional. Nanti ada level playing field dengan penyelenggara nasional," kata dia.

Rudiantara berharap Permen OTT dapat terbit pada 2017. "Saya berharap 2017," katanya.

(Baca juga: Berbentuk PT, Facebook Akan Buka Kantor di Jakarta Bulan Ini)