Berbentuk PT, Facebook Akan Buka Kantor di Jakarta Bulan Ini

Michael Reily
2 Agustus 2017, 13:47
Joko Widodo
Foto:BPMI Setpres
Presiden Jokowi didampingi Ibu Negara Iriana bertemu dengan Mark Zuckerberg dan pegawai Facebook asal Indonesia.

Kementerian Komunikasi dan Informatika memastikan Facebook akan membuka kantor resmi di Jakarta pada Agustus 2017. Pembukaan kantor tersebut sekaligus menandai status Facebook sebagai Badan Usaha tetap (BUT).

"BUT-nya berbentuk PT (Perseroan Terbatas), jadi ada perpajakan dan layanan konsumen," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Samuel Abrijani Pangerapan kepada wartawan di kantornya, Rabu (2/8).

Hal itu dinyatakannya usai bertemu dengan dua orang perwakilan Facebook, yaitu Head of Public Policy Facebook South East Asia Alvin Tan dan Trust and Safety Director Facebook Asia Pacific Jeff Wu.

(Baca juga: Urus Pencabutan Blokir, Bos Telegram Janji Tutup Konten Terorisme)

Samuel berharap, pembukaan kantor ini akan meningkatkan Service Level Index (SLI) Facebook hingga 70%. Ia menyebut, saat ini SLI Facebook terhadap pemerintah masih ada di kisaran 49,3%.

Salah satu bentuk service yang diharapkan pemerintah dari Facebook adalah dalam pengendalian konten negatif. "Untuk hoax, perlu kerja sama antara Indonesia dan Facebook," kata Samuel.

Dia menjelaskan pihaknya telah membentuk tim terpadu yang akan menangani hoax secara khusus. Kerja tim ini dapat ditingkatkan pada saat-saat tertentu seperti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Pada saat seperti itu, iia menjelaskan, akan dilakukan sistem geo-blocking untuk membedakan konten yang harus diblokir di setiap regional. Pasalnya, nilai konten negatif di tiap daerah berbeda-beda.

(Baca juga: BNPT Beberkan Modus Teroris Gunakan Telegram)

Namun, menurut Samuel, pemerintah akan mengupayakan konten yang sifatnya radikal untuk distop secara permanen dan menyeluruh. "Kalau tentang terorisme akan diblokir secara keseluruhan," ujarnya.

Pertemuan dengan Facebook merupakan bagian dari upaya menyempurnakan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang perusahaan digital raksasa atau yang dikenal dengan OTT (Over The Top) company. Setelah Facebook, esok (3/8), pemerintah akan menemui perwakilan Twitter dan kemudian lusa (4/8), akan berjumpa dengan Google.

Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...