(Baca juga: Terancam Diboikot Pelanggan, Indosat Bantah Persekusi Karyawannya)
Sementara untuk Facebook, pemerintah telah membekukan 105 akun pada Januari 2017, 97 akun pada Februari 2017, 13 akun pada Maret 2017. Serta, 3 akun pada April 2017 dan 52 akun pada Mei 2017.
Untuk Youtube, ada 18 akun yang dibekukan pada Januari 2017, 45 akun pada Februari 2017. Kemudian, 7 akun pada Maret 2017, 2 akun pada April 2017, dan 2 akun pada Mei 2017.
Pemerintah juga telah menutup lebih dari empat juta konten negatif, antara lain 64 persennya berisikan nuansa pornografi dan 4 persen berisi sentimen suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
(Baca juga: Bendung Berita Hoax, Kemenkominfo Akan Bertemu Facebook)
Pembekuan akun media sosial dan penutupan konten negatif itu dilakukan setelah ada 25.179 laporan yang diterima Kementerian Komunikasi dan Informatika.