Grab, Gojek, Uber Kompak Tolak Batasan Tarif Taksi Online

Arief Kamaludin|KATADATA
Penulis: Pingit Aria
17/3/2017, 18.52 WIB

(Baca juga: Kemenhub Izinkan Mobil LCGC Jadi Taksi Online)

Ketiga poin dalam revisi Peranturan Menteri Perhubungan nomor 32 tahun 2016 tersebut dianggap tidak ada kaitannya dengan aspek keselamatan penumpang. Karena itu, mereka meminta pemerintah kembali membuka pintu dialog untuk mengkajinya.

Sementara, aturan soal kewajiban uji berkala kendaraan bermotor (KIR) yang sempat ditolak kini tak dipermasalahkan lagi. Meski, mereka meminta antrean khusus untuk mempercepat proses pengurusan uji KIR dan fasilitas dengan bekerjasama dengan Agen Pemegang Merek (APM) dan pihak swasta.

Untuk memastikan proses transisi perubahan aturan, ketiganya meminta perpanjangan masa tenggang sembilan bulan sejak revisi diberlakukan awal 1 April 2017 nanti.

Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata telah memastikan kebenaran surat tersebut.  “Kami berharap pemerintah dapat meninjau ulang aturan tersebut,” ujarnya.

(Baca juga: Menhub Akan Berlakukan Tarif Batas Atas dan Bawah Taksi Online)

Halaman:
Reporter: Miftah Ardhian