Menkominfo Usul Terapkan Pajak Final Untuk Google

Arief Kamaludin | Katadata
Penulis: Miftah Ardhian
4/11/2016, 18.25 WIB

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengusulkan mekanisme penarikan pajak perusahaan digital (Over the Top/OTT), seperti Google di Indonesia dapat dibuat sesederhana mungkin. Salah satu usulannya adalah penetapan tarif pajak penghasilan (PPh) secara final.

Menurutnya, selama ini mekanisme penarikan PPh masih terasa rumit dengan adanya tarif progresif. Selain itu, metode perhitungannya pun dilakukan dengan memakan waktu yang cukup lama. Hal ini dianggap menyulitkan perusahaan digital raksasa seperti Google menunaikan kewajibannya membayar pajak di Indonesia.

"Usulan saya lebih ke mekanisme dibuat sederhana. Kan PPh sekarang pakai progresif, itu mengitungnya lama, kenapa tidak final?" ujar Rudiantara saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (4/11).

(Baca: Meniru Inggris, Ditjen Pajak Godok Aturan Baru Kejar Google)

Perhitungan PPh progresif adalah semakin besar penghasilan, maka persentase tarifnya pun akan semakin besar, dalam batas jumlah tertentu. Sementara PPh final dikenakan dengan tarif dan dasar pengenaan tertentu pada saat penghasilan tersebut diterima.

Rudiantara mengatakan perusahaan-perusahaan digital raksasa ini memang memiliki kewajiban untuk membayar pajak ke Indonesia. Makanya pemerintah perlu menyusun strategi-strategi untuk bisa menarik pajak dari perusahaan ini.

Meski demikian, dia mengaku hanya bisa mengusulkan, keputusannya tetap di tangan Kementerian Keuangan. Rudiantara hanya bertugas untuk memfasilitasi perusahaan digital seperti Google ini bisa duduk bersama dengan pemerintah membicarakan masalah pajak.

(Baca: Pemerintah Akan Investigasi Pajak Google)

Seperti diketahui, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah memeriksa secara khusus empat perusahaan provider digital economy. Empat korporasi multinasional ini semestinya masuk dalam kriteria Badan Usaha Tetap (BUT), sebagai objek pajak. Merka yaitu Facebook, Twitter, Google, dan Yahoo.

Khusus untuk Google, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak sempat mengirimkan surat pemeriksaan pajak. Namun, surat itu justru dikirim balik lantaran perusahaan digital asal Amerika Serikat itu menolak ditetapkan sebagai Badan Usaha Tetap (BUT). Padahal, perusahaan asing yang memiliki aktivitas di Indonesia hanya bisa dipajaki jika memiliki status BUT.

Merespons sikap Google, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan akan mengajak perusahaan tersebut berdiskusi. Jika tak juga ada kesepakatan, maka pemerintah akan membawa sengketa dengan Google ke pengadilan pajak.