Digugat Rp 2,08 T, Gojek-Tokopedia Klaim Merek GoTo Sudah Terdaftar

Tokopedia
Ikon aplikasi GoTo
Editor: Maesaroh
9/11/2021, 19.37 WIB

Gojek dan Tokopedia digugat ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat oleh perusahaan bernama PT Terbit Financial Technology terkait pemakaian merek (brand) GoTo. Meski begitu, Gojek dan Tokopedia mengklaim merek GoTo sebagai entitas gabungan hasil merger itu telah terdaftar sesuai aturan.

Corporate Affairs GoTo Astrid Kusumawardhani mengatakan, Gojek dan Tokopedia memiliki hak dalam menggunakan dan memanfaatkan merek GoTo sebagaimana mestinya.

Ini menurutnya sesuai dengan data yang ada di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM.

 "Di sana GoTo sudah terdaftar untuk beberapa kelas merek," kata Astrid kepada Katadata.co.id, Selasa (9/11).

Berdasarkan data DJKI, Gojek dan Tokopedia mendaftarkan merek GoTo pada sejumlah kelas, diantaranya kelas 9, yakni software dan mobile apps, kelas 36 yakni layanan finansial, serta kelas 39 yakni transportasi dan logistik.

 "GoTo juga senantiasa memenuhi peraturan yang berlaku di Indonesia dan siap membuktikan hak penggunaan dan pemanfaatan merek kami di pengadilan," kata Astrid.

 Namun, PT Terbit Financial Technology juga mendaftarkan merek GOTO dan telah berstatus didaftar di DJKI pada 25 Mei.

Perlindungan atas merek GOTO milik PT Terbit Financial Technology mulai berlaku pada 10 Maret 2020 dan berakhir 10 Maret 2030.

 Sedangkan, Gojek dan Tokopedia membentuk entitas gabungan bernama GoTo yang terdaftar di DJKI pada 27 Oktober 2021.

Perlindungan merek mulai berlaku pada 5 Maret 2021 dan berakhir pada 5 Maret 2031.

Oleh karena itu, PT Terbit Financial Technology menggugat Gojek dan Tokopedia ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Nilai gugatan Rp 2,08 triliun.

 PT Terbit Financial Technology mendaftarkan gugatan dengan nomor 71/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pekan lalu (2/11).

Penggugat mengklaim bahwa perusahaan merupakan satu-satunya pemilik dan pemegang hak yang sah atas merek terdaftar "GOTO" beserta segala variasinya.

 Kuasa hukum PT Terbit Financial Technology Irfan Melayu mengatakan kliennya telah berdiri sejak 2004 dan bergerak di bidang e-commerce.

Perusahaan memberikan jasa yang menghubungkan mata rantai antara pembeli dengan penjual menggunakan teknologi.

 Kliennya kemudian mengembangkan suatu produk yang diberi nama go offline to online atau GOTO. Merek produk itu telah didaftarkan dalam sertifikat merek kelas 42 pada Maret 2020 silam.

 PT Terbit Financial Technology juga melaporkan penggunaan merek ini ke Polda Metro Jaya. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/5083/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 13 Oktober 2021.

Terlapornya adalah PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) PT Tokopedia, serta empat eksekutif di kedua perusahaan.

Pada Selasa (9/11) seharusnya digelar sidag perdana gugatan merek Goto.

Namun, perwakilan Gojek dan Tokopedia absen dalam sidang perdana gugatan hak merek yang diajukan oleh  PT Terbit Financial Technology di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ini membuat sidang harus ditunda dan akan digelar kembali pada 18 November 2021.


Reporter: Fahmi Ahmad Burhan