Kemnaker Temui Startup E-commerce JD.ID Bahas PHK

ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/rwa.
Pengunjung mempraktekkan pemanfaatan platform penjualan digital (e-commerce) JD.ID di Paris van Java Mall, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (8/5/2021).
15/6/2022, 15.50 WIB

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah bertemu dengan startup JD.ID terkait kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan. Dalam pertemuan ini, e-commerce itu mengungkapkan alasan mereka memberhentikan pegawai.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan, awalnya kementerian menerima beberapa laporan terkait gelombang PHK di startup. Salah satunya JD.ID.

Akhir bulan lalu (30/5), Kemnaker melakukan pertemuan dengar pendapat dengan JD.ID terkait PHK karyawan.

Dalam pertemuan itu, JD.ID mengonfirmasi adanya PHK pada pertengahan Mei. Startup ini menyampaikan bahwa keputusan ini diambil setelah berpikir secara matang.

"Perusahaan menginformasikan bahwa alasan PHK karena terdapat unit bisnis yang tidak berjalan dengan baik, sehingga perusahaan melakukan restrukturisasi. Ini menyebabkan pengurangan jumlah pegawai," kata Indah kepada Katadata.co.id, Rabu (15/6).

Menurutnya, JD.ID telah menyelesaikan hak pekerja yang terkena PHK dan dibayarkan secara penuh pada 25 Mei.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan