Kemnaker Mediasi Manajemen Shopee dan Pegawai Terkena PHK Hari Ini?

shopee
Ilustrasi platform Shopee
Penulis: Lenny Septiani
22/9/2022, 11.11 WIB

Sejumlah media melaporkan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan memediasi manajemen Shopee dengan karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja alias PHK hari ini.

Katadata.co.id mengonfirmasi kabar tersebut kepada Kemenaker. “Masih diselesaikan secara internal antara pekerja dan perusahaan,” kata Staf Khusus Menteri Tenaga Kerja Duta Indah Sari kepada Katadata.co.id, Kamis (22/9).

“Kami percayakan pada proses bipartit mereka. Kami yakin akan ada kesepakatan bersama yang saling menguntungkan,” tambah dia.

Shopee mengumumkan PHK pegawai pada Senin (19/9). Jumlahnya tidak disebutkan, namun Bloomberg melaporkan 3% dari jumlah pegawai di Indonesia.

Head of Public Affairs Shopee Indonesia Radynal Nataprawira menyampaikan, keputusan itu merupakan langkah terakhir yang harus ditempuh. Sebelumnya, perusahaan melakukan penyesuaian melalui beberapa perubahan kebijakan bisnis.

“Kondisi ekonomi global menuntut kami untuk lebih cepat beradaptasi serta mengevaluasi prioritas bisnis agar bisa menjadi lebih efisien. Ini merupakan keputusan yang sangat sulit,” kata Radynal dalam keterangan pers, Senin (19/9).

Namun, Shopee berkomitmen untuk memberikan dukungan bagi karyawan yang di-PHK. “Proses ini akan dilakukan berdasarkan peraturan pemerintah,” ujar dia.

Bantuan yang dimaksud:

  • Karyawan yang terkena dampak akan mendapatkan pesangon sesuai ketentuan perundang-undangan dengan tambahan satu bulan gaji
  • Masih dapat menggunakan fasilitas asuransi kesehatan erusahaan hingga akhir tahun dengan seluruh manfaatnya

Sedangkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga berjanji memfasilitasi dan membuka kesempatan bagi para pegawai Shopee yang terkena PHK untuk memperjuangkan hak.

“Kami buka kesempatan untuk mereka datang dan melapor agar kami bisa melakukan pencatatan perselisihan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Jakarta Barat Andri Yansyah saat ditemui di mall Taman Palem Cengkareng Jakarta Barat, Selasa (21/9).

Andri mengatakan, pencatatan perselisihan merupakan pintu masuk bagi instansinya untuk menangani laporan sengketa antara karyawan dan perusahaan. Dengan upaya ini, ia berharap perusahaan dan pegawai bisa mendapatkan solusi terbaik bagi kedua belah pihak.

Dalam mediasi tersebut, dinas akan menanyakan keinginan dan hak yang harus dipenuhi perusahaan maupun karyawan. Berdasarkan hasil pendalaman ini, dinas bakal mencarikan solusi yang sesuai dengan koridor peraturan Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi.

"Mediasi dulu. Kami upayakan dan selesaikan dengan cara kekeluargaan. Semoga tidak terjadi PHK," ujar dia.

Andri memahami ada beberapa karyawan yang tidak memiliki keberanian untuk melaporkan ke dinas. Maka dari itu, ia menganjurkan pegawai melapor melalui kelompok serikat pekerja di perusahaan.

Ia belum mendapatkan kabar adanya karyawan ataupun kelompok serikat pekerja dari Shopee yang melapor.  "Kami tetap terbuka menerima laporan. Ini tugas kami," katanya.

Reporter: Lenny Septiani, Antara