Startup di Indonesia masif melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK tahun ini. Namun Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G Plate meminta Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), termasuk perusahaan rintisan untuk merekrut pegawai dengan keahlian tertentu.

Keahlian yang dimaksud yakni keamanan siber. Mereka akan mengisi bagian Data Protection Officer (DTO).

Hal itu tertuang dalam Undang-undang Pelindungan Data Pribadi. "Mulai sekarang tolong disiapkan dengan baik," kata Johnny dalan Closing Ceremony Indonesia Fintech Summit dan Bulan Fintech Nasional 2022 di Yogyakarta, Senin (12/12).

Sebelumnya, Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) mengungkapkan bahwa pekerjaan perlindungan data paling dicari usai UU Pelindungan Data Pribadi terbit. UU PDP disahkan oleh DPR pada September (20/9) dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) Oktober (17/10).

“Lahirnya UU PDP bersamaan dengan lahirnya lapangan pekerjaan baru, dalam hal ini data protection officer,” kata Wakil Ketua Umum (WKU) Bidang Komunikasi dan Informatika Kadin Indonesia Firlie Ganinduto dalam keterangan pers, pada Oktober (14/10).

UU Pelindungan Data Pribadi memang mewajibkan perusahaan serta kementerian dan lembaga (K/L) yang mengelola data masyarakat, untuk membentuk tim khusus perlindungan data.

Halaman:
Reporter: Lenny Septiani