Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Timur mulai mengatur tarif minimal taksi dan ojek online alias ojol. Masing-masing Pemda kini memang bisa menurunkan atau menaikkan tarif.
“Betul Pemda bisa mengatur tarif taksi dan ojek online alias ojol,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati kepada Katadata.co.id, Jumat (1/9).
Asekda Perekonomian dan Pembangunan Setda DI Yogyakarta Tri Saktiyana mengatakan Keputusan Menteri Perhubungan KP 1001 Tahun 2022 memberikan peluang kepada gubernur untuk membuat keputusan tentang tarif minimal taksi dan ojek online alias ojol.
"Kami sepakat bersama-sama mencari titik keseimbangan untuk kepentingan aplikator mitra ojek online alias ojol dan konsumen," kata Saktiyana dalam keterangan pers, dikutip dari Antara, Rabu (30/9).
Ia mengatakan tim pembentukan Pergub akan segera dibentuk pada awal September. Perwakilan komunitas ojek online alias ojol bakal terlibat dalam merumuskan peraturan gubernur yang bakal dibuat oleh Pemda DI Yogyakarta.
Penyusunan peraturan akan mencari referensi provinsi lain yang sudah menetapkan tarif taksi dan ojek online alias ojol. Kemudian bakal disesuaikan dengan kondisi di DI Yogyakarta.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meresmikan Keputusan Gubernur atau Kepgub tentang tarif taksi dan ojek online alias ojol pada 10 Juli. Terdapat dua kebijakan yakni:
- Kepgub Nomor 188/291/KPTS/013/2023 tentang Pelaksanaan Pengawasan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan Dengan Aplikasi
- Kepgub Jatim Nomor 188/290/KPTS/013/2023 tentang Tarif Angkutan Sewa Khusus di Provinsi Jawa Timur.
“Kepgub tersebut berlaku sejak 10 Juli,” kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, dikutip dari laman resmi Dinas Kominfo Provinsi Jawa Timur, pada Juli (20/7).