Warga Bintaro Kalah Gugatan Lawan GoTo Gojek Tokopedia

ANTARA FOTO/Fauzan/aww.
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di depan Stasiun Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Selasa (9/8/2022).
Penulis: Lenny Septiani
19/9/2023, 11.44 WIB

Warga Bintaro Hasan Azhari alias Arman Chasan menggugat PT Aplikasi Karya Anak Bangsa atau Gojek dan pendiri Nadiem Makarim terkait pelanggaran hak cipta ojek online alias ojol dengan nilai gugatan Rp 41,9 triliun pada Januari 2022. Namun Mahkamah Agung atau MA menolak kasasi ini.

Berdasarkan laman resmi MA, Hasan Azhari mengaku dirinya membuat aplikasi ojek online sejak 2008 untuk kawasan Bintaro. Sementara Gojek hadir pada 2011.

Hasan Azhari pun mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada awal tahun lalu. Putusan disampaikan pada 4 Agustus 2022.

Ia kemudian mengajukan kasasi pada 29 September 2022. Namun Mahkamah Agung menolak kasasi ini. Ketua majelis I yang memutuskan yakni Gusti Agung Sumanatha dengan hakim anggota Panji Widagdo dan Rahmi Mulyati.

"Menolak eksepsi yang diajukan oleh para tergugat," demikian dikutip dari putusan MA.

"Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.440.000," demikian isi putusan.

Berdasarkan dokumen gugatan pada Januari 2022, Hasan Azhari menyebut dirinya sebagai pencipta dan pemegang hak cipta dengan jenis ciptaan berupa Karya Tulis dan Program Komputer. Seluruhnya telah diumumkan di Republik Indonesia maupun di luar pada 1 Desember 2008.

Karyanya pun telah dicatatkan di Kementerian Hukum dan HAM Direktorat Hak Kekayaan Intelektual sebagai berikut:

  1. Karya tulis berjudul “Standar Operasional Pemesanan Ojek Online atau Ojol pada 2008 Dengan Mempergunakan Via Telepon, SMS, Website dan Media Berbasis Internet”, nomor permohonan EC00202107723 tertanggal 21 Januari 2021, dan nomor pencatatan 000234632 
  2. Karya tulis berjudul “Ojek Online Pertama Yang Menerapkan Safety Riding untuk Rute Bintaro, Rempoa, Sudirman, Thamrin, Wilayah Jakarta dan Sekitarnya”, nomor permohonan EC00202107724 tertanggal 21 Januari 2021, dan nomor pencatatan 000234276
  3. Karya tulis berjudul “Metode Bisnis dan Cikal Bakal Berdirinya Ojek Online Pertama di Indonesia dengan menggunakan Media Berbasis Internet Sejak 2008”, nomor permohonan EC00202130913 tertanggal 30 Juni 2021, dan nomor pencatatan 000257674
  4. Program komputer berjudul “Ojek Online Bintaro Pertama Melayani Rute Bintaro, Rempoa, Sudirman, Thamrin, Wilayah Jakarta dan Sekitarnya”, nomor permohonan EC00202016758 tertanggal 3 Juni 2020, dan nomor pencatatan 000200452
  5. Program komputer berjudul “Metode Bisnis dan Cikal Bakal Berdirinya Ojek Online Pertama di Indonesia Dengan Mempergunakan Media Berbasis Internet Sejak 2008”, nomor permohonan EC00202130902 tertanggal 30 Juni 2021, dan nomor pencatatan 000257673

Oleh karena itu, Hasan disebut mempunyai hak eksklusif yang terdiri atas hak moral dan hak ekonomi atas ciptaan.

“Namun hak ekonomi ciptaan penggugat berupa Karya tulis dan program komputer yang substansinya mengenai ‘cara pemesanan ojek secara online’ telah dimanfaatkan dan dipergunakan secara komersial oleh para tergugat secara tanpa hak dan tanpa izin dari penggugat,” demikian dikutip. Alhasil, menimbulkan kerugian terhadap hak moral dan hak ekonomi atas ciptaan Hasan.

Penggugat atas ciptaan milik penggugat sendiri dalam melaksanakan model bisnis ojek online atau ojol pertama di Indonesia pada 2008. Penggugat mempunyai 20 mitra pengemudi ojek online, serta mendapat penghasilan Rp 150 ribu per hari per mitra.

Atas kehilangan mitra pengemudi ojek online milik penggugat, maka penggugat kehilangan penghasilan dari manfaat ekonomi atas ciptaannya sejak 2011 sampai 2021 atau 3.600 hari. Dengan demikian, nilai kerugian atas kehilangan penghasilan Rp 10,8 miliar.

Terkait penggunaan hak ekonomi atas ciptaan penggugat secara tanpa hak dan izin yang dilakukan oleh tergugat I dan II untuk kepentingan komersial, maka kedua perusahaan memperoleh Rp 418 triliun selama 2011 – 2021, dengan perhitungan sebagai berikut:

  1. Ganti rugi atas kehilangan penghasilan penggugat dari manfaat ekonomi selama 10 tahun Rp 10,8 miliar
  2. Ganti rugi 10% dari penghasilan tergugat I Rp 41,9 triliun selama 2020 – 2021
Reporter: Lenny Septiani