Pemprov Jakarta Kaji Ganjil Genap Motor, Bagaimana Nasib Ojol?

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
Ojek online mengangkut penumpang melintas di kawasan Setiabudi, Jakarta, Senin (15/8/2022).
Penulis: Desy Setyowati
11/10/2023, 14.09 WIB

Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta, Dinas Perhubungan alias Dishub, dan Kepolisian mengkaji penerapan kebijakan ganjil genap kendaraan roda dua di beberapa ruas jalan. Bagaimana nasib pengemudi ojek online alias ojol?

“Kami akan pikirkan. Semua ini harus dikaji bersama dengan direktorat lalu lintas atau Ditlantas Polda Metro Jaya,” kata Penjabat atau Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (10/10).

Tetapi kebijakan ganjil genap kendaraan roda dua masih dikaji. Oleh karena itu, Pemprov dan Dishub DKI Jakarta belum memerinci penerapan untuk pengemudi ojek online alias ojol, jika ganjil genap sepeda motor diterapkan.

"Usulan ini kami akan kaji lebih lanjut secara komprehensif," ujar Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo.

Namun akhir bulan lalu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyiapkan langkah proaktif untuk memperbaiki kualitas udara di Jakarta yakni dengan menerapkan peraturan ganjil genap sepeda motor.

"Suatu saat nanti tolong dipikirkan, karena memang 67% emisi kendaraan bermotor menyebabkan polusi," kata Listyo dalam acara Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-68 yang disiarkan secara online, akhir September (26/9). Hal ini merujuk pada data Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi alias Instran Deddy Herlambang menyampaikan, ​​​pemerintah dan pengelola aplikasi ojek online alias ojol perlu tegas mengatur driver, jika pemberlakuan skema ganjil genap sepeda motor.

“Kalau mau ada kekhususan bagi ojek online tentu bisa. Tetapi tentu ada konsekuensi, tetap ada pembatasan,” kata Deddy Herlambang di Jakarta, Selasa (11/10).

Menurutnya, ojek online sudah menjadi andalan bagi masyarakat. Namun perlu aturan jelas, jika driver ojol akan dikecualikan dari penerapan ganjil genap sepeda motor.

Ia mencontohkan, dari 100 ribu driver ojek online alias ojol yang meminta akses masuk ke jalan lokasi pembatasan ganjil genap, maka pengelola aplikasi harus tegas untuk memberi izin hanya kepada setengahnya.

Pemerintah dan pengelola aplikasi ojek online atau ojol juga dapat bekerja sama menentukan kebijakan lain.

“Kalau nanti pengemudi ojek online atau ojol menggelar demo, ya itu sudah risiko. Apakah ingin menyelesaikan masalah yang lebih besar atau tidak?” kata Deddy.

Reporter: Antara