Tarif Parkir Jakarta Akan Naik, Taksi Online dan Ojol Minta Dibedakan

ANTARA FOTO/Fauzan/rwa.
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di depan Stasiun Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Senin (5/9/2022).
Penulis: Lenny Septiani
13/12/2023, 14.30 WIB

Tarif parkir di Jakarta berpotensi naik, seiring pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta alias RUU DKJ. Asosiasi taksi online dan ojek online atau ojol meminta tarifnya dibedakan untuk mereka.

Pasal 41 RUU DKJ mengatur tarif pajak jasa parkir dan hiburan seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa di Jakarta. Tarif pajak jasa parkir maksimal 25%.

Pengelola jasa parkir berpotensi membebankan pajak tersebut kepada konsumen, sehingga tarif parkir naik.

Ketua Umum Asosiasi Driver Online alias ADO Taha Syafariel meminta Pemerintah Provinsi alias Pemprov dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta membedakan tarif parkir untuk pengemudi taksi online dan ojol.

Sebab, ada beberapa layanan yang membuat pengemudi taksi online dan ojol mau tidak mau menggunakan jasa parkir misalnya, pengantaran makanan dan barang.

Halaman:
Reporter: Lenny Septiani