Tarif parkir di Jakarta berpotensi naik, seiring pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta alias RUU DKJ. Asosiasi taksi online dan ojek online atau ojol meminta tarifnya dibedakan untuk mereka.
Pasal 41 RUU DKJ mengatur tarif pajak jasa parkir dan hiburan seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa di Jakarta. Tarif pajak jasa parkir maksimal 25%.
Pengelola jasa parkir berpotensi membebankan pajak tersebut kepada konsumen, sehingga tarif parkir naik.
Ketua Umum Asosiasi Driver Online alias ADO Taha Syafariel meminta Pemerintah Provinsi alias Pemprov dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta membedakan tarif parkir untuk pengemudi taksi online dan ojol.
Sebab, ada beberapa layanan yang membuat pengemudi taksi online dan ojol mau tidak mau menggunakan jasa parkir misalnya, pengantaran makanan dan barang.
“Sekali masuk mal, kantor, dan lainnya, tarif parkir rata-rata Rp 5.000,” ujar Pria yang akrab disapa Ariel itu kepada Katadata.co.id, Selasa (12/12).
Sementara itu, konsumen tak jarang enggan mengganti biaya parkir. Selain itu, tidak ada fitur penambahan tarif parkir di aplikasi taksi online dan ojol.
Di satu sisi, aplikator seperti Gojek, Grab, Maxim, inDrive ada yang menerapkan skema pengantaran sekaligus dengan harga murah. Ia mencontohkan, pengemudi ojol hanya memperoleh Rp 23 ribu untuk mengantar makanan di tiga tempat sekaligus.
Hal itu dinilai mengurangi potensi pendapatan mitra pengemudi taksi online dan ojol. Jika mitra driver online kembali dibebani oleh kenaikan tarif parkir, ia khawatir akan semakin berdampak negatif terhadap penghasilan mereka.
“Kami minta dikaji pengkhususan untuk driver taksi online dan ojol yang selama ini banyak digunakan oleh masyarakat, termasuk Aparatur Sipil Negara alias ASN dan pegawai Dinas Perhubungan” kata Ariel .