Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menolak pekerja angkutan online ditetapkan sebagai tenaga kerja luar hubungan kerja seperti yang akan ditetapkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang perlindungan pekerja berbasis aplikasi. Aturan tersebut dinilai merupakan bentuk keberpihakan Menaker mengenai status mitra yang selama ini diatur oleh aplikator.
Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati, mengatakan sejatinya pemerintah memberikan jaminan perlindungan bagi pengemudi taksol, ojol dan kurir menetapkannya sebagai pekerja tetap. Hal itu seperti yang diatur dalam Undang-Undang No.13/2003 tentang ketenagakerjaan.
Dengan demikian, pekerja angkutan online mendapatkan haknya sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Penghasilan pengemudi online akan terjamin karena mendapatkan upah minimum, upah lembur dan THR.
"Tidak seperti sekarang yang hanya mendapatkan upah berdasarkan tarif murah dan potongan aplikator yang tinggi melebihi ketentuan 20%," ujarnya melalui keterangan tertulis, Sabtu (25/5).
Dia mengatakan, ditetapkannya pengemudi sebagai pegawai tetap juga memungkinkan mereka mendapatkan waktu kerja, waktu istirahat dan cuti yang manusiawi.
Pengemudi online juga akan mendapatkan jaminan sosial yang iurannya ditanggung aplikator melalui BPJS Ketenagakerjaan sebagai Pekerja Penerima Upah dengan Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
"Kami juga menuntut dijaminnya hak mengeluarkan pendapat dan perundingan kolektif melalui serikat pekerja karena selama ini aplikator melarang pekerja angkutan online untuk mengkritik aturan aplikator yang merugikan ojol dan kurir. Belum lagi sanksi suspend dan putus mitra yang sewenang-wenang," ujarnya.
Aturan Baru Ditargetkan Rampung Desember
Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemenaker menargetkan aturan baru terkait taksi dan ojek online alias ojol selesai dibahas pada akhir tahun ini. Hal yang diatur termasuk kemitraan dan bagi hasil.
Aturan baru terkait taksi dan ojek online alias ojol tersebut akan berupa Peraturan Menteri atau Permen. "Penandatanganan dan pengundangan permen direncanakan pada Desember 2024," ujar Menaker Ida Fauziyah dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR secara virtual, Senin (20/5).
Dalam paparannya, Ida menyampaikan delapan hal yang akan diatur dalam Permen tentang taksi dan ojek online alias ojol, di antaranya:
- Definisi tenaga kerja di luar hubungan kerja pada layanan berbasis aplikasi atau kemitraan
- Hak dan kewajiban dalam perjanjian di luar hubungan kerja
- Imbal hasil yang diambil oleh aplikator seperti Gojek, Grab, Maxim, dan inDrive
- Waktu kerja dan waktu istirahat
- Jaminan sosial
- Keselamatan dan kesehatan kerja
- Kesejahteraan
- Penyelesaian perselisihan antara aplikator dengan pengemudi taksi dan ojek online alias ojol
Dalam paparannya, Ida memerinci peta jalan regulasi untuk pengemudi taksi dan ojek online alias ojol yakni:
- Serap aspirasi atau dialog kemitraan akan dilaksanakan hingga Agustus. Agenda serap aspirasi rencananya digelar lima kali tahun ini.
- Perumusan dan pembahasan draft Permenaker pada September sampai Oktober
- Harmonisasi peraturan dengan Kemenkumham pada November
- Penandatanganan dan perundangan Permen dalam berita negara ditargetkanpada Desember
Kemenaker sudah mengkaji aturan baru terkait taksi dan ojek online alias ojol sejak tahun lalu. Kemenaker sudah membahas hal itu dengan kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kemenko Perekonomian, Kantor Staf Presiden dan Kementerian Sekretariat Negara.
Diskusi dalam bentuk Focus Group Discussion atau FGD juga sudah dilakukan untuk menyerap aspirasi dari berbagai serikat pekerja pengemudi taksi dan ojek online alias ojol maupun kurir, perusahaan aplikasi, dan akademisi.
"Dari kajian dan masukan dalam FGD tersebut, kami masih membutuhkan pendalaman lebih lanjut terkait status ketenagakerjaan bagi ojol maupun kurir online," kata Ida pada Maret.
.