Platform aplikasi ojek online (ojol) Maxim Indonesia memastikan tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada mitra pengemudi alias driver ojol karena status hubungan kemitraan. Sebagai gantinya, Maxim Indonesia memberikan program Bantuan Hari Raya bagi mitra.
Spesialis Humas Maxim Indonesia, Yuan Ifdal Khoir mengatakan pemberian THR kepada mitra pengemudi tidak sesuai dengan Pasal 5 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Tahun 2021, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 dan Nomor 118 Tahun 2018.
“Karena status antara Maxim dan juga mitra pengemudi adalah hubungan kemitraan, bukan merupakan hubungan pemberi kerja dan karyawan,” kata Yuan dalam keterangan resminya, Kamis (6/3).
Terkait pemberian THR dalam bentuk uang tunai, Maxim menyatakan belum akan memberikannya di tahun ini. “Sangatlah tidak tepat apabila tuntutan pemberian THR dilaksanakan dan diformulasikan dalam waktu yang sangat singkat,” katanya.
Maxim Indonesia juga disebutnya tidak akan mampu secara finansial untuk memberikan THR kepada mitra pengemudi berdasarkan regulasi dan kondisi ekonomi yang ada saat ini.
Sebagai gantinya, di momen Ramadan dan Hari Raya Lebaran 2025 ini, Maxim mempersiapkan berbagai skema program Bantuan Hari Raya untuk mitra pengemudi kami di seluruh kota operasional Maxim di Indonesia.
“Di momen Ramadan dan Hari Raya Lebaran 2025 ini, Maxim telah mempersiapkan berbagai program Bantuan Hari Raya untuk mitra pengemudi kami di seluruh kota operasional Maxim di Indonesia” kata Spesialis Humas Maxim Indonesia, Yuan Ifdal Khoir, kepada Katadata.co.id, Kamis (6/3).
Beragam bantuan tersebut di antaranya adalah pemberian bantuan bahan pokok kepada mitra driver dan masyarakat yang membutuhkan, memberikan pengurangan komisi aplikasi untuk mitra yang menyelesaikan orderan, hingga santunan kecelakaan maupun musibah yang menimpa mitra pengemudi.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengimbau agar perusahaan aplikasi memberikan THR dalam bentuk uang tunai kepada mitra pengemudi. Beberapa komponen yang menjadi pertimbangan dalam penyusunan formula ini adalah jenis layanan, jenis angkutan, dan jam kerja pengemudi.
"Kami ingin memastikan aturan ini telah disepakati semua pihak sebelum diumumkan. Kami berharap dalam waktu dekat aturan ini bisa segera diberlakukan. Ini adalah hasil musyawarah antara aplikator dan pengemudi ojol," ujar Yassierli di Jakarta, Rabu (5/3).
Ia juga mengungkapkan bahwa respons dari pihak aplikator terhadap kebijakan ini cenderung netral. Menurutnya, diskusi yang dilakukan antara pemerintah, pengemudi ojol, dan aplikator bertujuan untuk memahami kompleksitas industri dalam pemberian THR.
"Diskusi ini bukan ajang untuk saling bersikeras, melainkan mencari formula yang adil bagi semua pihak. Kami butuh waktu untuk menyusun aturan yang mempertimbangkan berbagai aspek," ujarnya.
Yassierli menyebut bahwa beberapa aplikator telah menyatakan kesiapan untuk memberikan THR dalam bentuk tunai kepada mitra pengemudinya. Namun, ia tidak merinci nama aplikator yang dimaksud.